
jogjaberkabar – Kapan Ibu/Bapak mengisi Sistem Pengelolaan Kinerja Guru? Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran aktif para guru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pemerintah telah memperkenalkan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, sebuah langkah strategis yang bertujuan mendorong peningkatan profesionalisme tenaga pendidik melalui proses evaluasi yang sistematis dan transparan.
Mulai tahun 2025, sistem ini tidak hanya mengalami penyederhanaan dari segi alur dan dokumen, tetapi juga beralih sepenuhnya ke format digital.
Proses pengisian kini dilakukan secara daring melalui portal resmi: https://guru.kemdikbud.go.id. Inovasi ini diharapkan mampu menyederhanakan administrasi sekaligus memastikan bahwa seluruh data kinerja guru terdokumentasi secara lebih rapi dan akurat.
Jadwal Pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja Guru 2025
Salah satu perubahan penting dalam sistem baru ini adalah waktu pelaksanaan pengisian kinerja.
Jika sebelumnya para guru wajib mengisi dua kali dalam setahun, yakni pada semester genap (Januari–Juni) dan semester ganjil (Juli–Desember).
Dengan demikian mulai tahun 2025 cukup dilakukan sekali dalam setahun, tepatnya pada awal semester genap, yakni bulan Januari.
Walaupun pengisian utama hanya dilakukan setahun sekali, evaluasi berkala seperti penilaian bulanan atau triwulanan tetap dijalankan guna memantau progres dan kinerja guru secara kontinu.
Tahapan Lengkap Pengisian Sistem Pengelolaan Kinerja Guru
Dalam pelaksanaannya, pengisian sistem ini terbagi ke dalam empat tahapan utama. Setiap tahap memiliki tujuan dan fungsi spesifik yang mendukung akurasi penilaian terhadap kinerja guru. Berikut ini penjelasan lengkap setiap tahapan:
1. Pemutakhiran Data
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa semua data pribadi dan kepegawaian guru telah sesuai dengan informasi terkini. Hal ini mencakup data kependudukan, status kepegawaian, hingga unit kerja. Proses verifikasi ini penting karena menjadi dasar untuk tahapan berikutnya.
2. Perencanaan Kinerja
Setelah data terverifikasi, guru diminta untuk menyusun rencana kinerja tahunan. Rencana ini biasanya disusun pada awal tahun ajaran dan mencerminkan target-target pembelajaran, strategi mengajar, serta pengembangan diri yang ingin dicapai.
3. Pelaksanaan Kinerja
Tahapan ini merupakan implementasi dari rencana yang telah dibuat. Di dalamnya mencakup:
- Diskusi persiapan antara guru dan kepala sekolah,
- Observasi kelas, untuk melihat langsung proses pembelajaran,
- Diskusi tindak lanjut atas hasil observasi,
- Refleksi tindak lanjut yang menjadi dasar pengembangan berkelanjutan.
4. Penilaian Kinerja
Tahap akhir dilakukan di penghujung tahun, di mana guru bersama kepala sekolah melakukan diskusi evaluatif berdasarkan kinerja yang telah dijalankan. Penilaian ini akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pengembangan karier, pelatihan, atau penugasan berikutnya.
Penyederhanaan dan Penghapusan Unggah Dokumen
Dalam versi terbarunya, sistem ini juga menyederhanakan beberapa aspek teknis. Salah satunya adalah penghapusan kewajiban mengunggah dokumen ke dalam sistem.
Kini, guru hanya perlu menunjukkan dokumen pendukung secara langsung kepada atasan atau kepala sekolah untuk diverifikasi. Kepala sekolah akan memvalidasi bahwa isi dokumen telah lengkap dan sesuai, tanpa perlu unggahan digital seperti tahun-tahun sebelumnya.
Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif guru, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pembelajaran dan pengembangan diri.
Guru dan Kepala Sekolah Mengikuti Supervisi Nasional
Sebagai bentuk pengawasan terhadap implementasi sistem baru ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 226/BI/GT.01.08/2025, yang menekankan pentingnya pelaksanaan supervisi secara nasional.
Supervisi ini dilakukan dalam bentuk survei daring yang wajib diikuti oleh seluruh guru dan kepala sekolah di Indonesia. Tujuan dari survei ini adalah untuk menghimpun masukan, kendala, dan saran dari lapangan secara langsung.
Berikut detail teknis survei:
Tautan resmi pengisian survei: https://s.id/SurveyNasional
Waktu pelaksanaan survei: Mulai tanggal 4 hingga 9 Juli 2025
Data yang terkumpul dari survei ini akan digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan pendidikan yang lebih efektif, terutama dalam hal pengelolaan dan evaluasi kinerja guru serta kepala sekolah.
Dengan diberlakukannya format baru ini, Sistem Pengelolaan Kinerja Guru di tahun 2025 membawa angin segar bagi dunia pendidikan. Tidak hanya lebih efisien dan ramah digital, sistem ini juga memberi ruang lebih luas bagi guru untuk berkembang dan berfokus pada proses belajar-mengajar.
Pengisian hanya dilakukan sekali dalam setahun, didukung oleh sistem supervisi nasional yang memantau implementasi secara menyeluruh. Guru kini tak lagi terbebani dengan unggahan dokumen, cukup menyajikan bukti fisik saat dibutuhkan.
Untuk seluruh guru dan kepala sekolah di Indonesia, mari manfaatkan sistem ini sebagai sarana refleksi, perbaikan, dan kemajuan pendidikan yang lebih baik di masa depan.
***