Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Bengkel Lewat Medsos, Sudah 8x Melakukan Tindakan Serupa - Jogja Berkabar
BeritaKriminal

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Bengkel Lewat Medsos, Sudah 8x Melakukan Tindakan Serupa

Bagikan:

Wonosari, (jogjaberkabar.com)—Jajaran Polsek Paliyan dan Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian alat perbengkelan di wilayah hukum Paliyan. Pelaku sempat mengaku melakukan pencurian serupa di 5 titik lokasi di wilayah Paliyan.

Diketahui pelaku berinisial A yang merupakan warga Padukuhan Mendak, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul.

Dijelaskan Kapolsek Paliyan, AKP Solechan bahwa sebelumnya pihaknya mendapat laporan pencurian di salah satu bengkel di yang beralamat di Padukuhan Trowono, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gununkidul pada 20 Januari 2024.

“Berdasarkan laporan pencuri berhasil membobol dinding bengkel yang berbahan kalsibot/GRC,” ungkap AKP Solechan saat konfrensi pers di Halaman Polres Gunungkidul pada, Selasa (6/2/2024).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 3 juta. Adapun barang yang berhasil digasak oleh pelaku seperti mesin bor listrik, mesin impact baterai, gerinda listrik, cas aki, dan uang tunai berjumlah Rp 600 ribu.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan penelusuran melalui platform Facebook.

Dalam penelusuran di platform Facebook itu, tim mendapati postingan di salah satu Grup Jual Beli yang menawarkan barang-barang antara lain mesin bor listrik, mesin impact, gerinda, dan oli mesin yang diduga hasil dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

“Ciri-ciri barang sama dengan yang dilaporkan korban kepada kami dan dijual dengan harga murah,” terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah kepada pemilik akun itu, kemudian Polisi melakukan penangkapan di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi, A mengaku telah melakukan tindakan pencurian.

Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang berhasil diamankan seperti 5 botol oli mesin, 2 buah ban dalam, 1 buah kardus bekas berwarna cokelat, dan 1 buah palu berukuran 20 centimerer.

“Pelaku juga mengaku melakukan tindakan serupa sebanyak 8 kali di wilayah Kapanewon Saptosari. Kemudian barang bukti yang disita merupakan barang yang belum sempat dijual oleh pelaku,” pungkas AKP Solechan.

Akibat tindakan pencurian yang dilakukan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.(Hr)