
jogjaberkabar – Warga yang telah dinyatakan berhak menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2025 kini harus bergerak cepat.
Pemerintah melalui jalur Kantor Pos memberikan batas waktu pencairan bantuan hingga Sabtu, 3 Agustus 2025.
Setelah tanggal tersebut, pencairan tidak lagi bisa dilakukan dan dana berpotensi hangus jika tidak segera diambil.
Seperti diketahui, penyaluran BSU tahun ini dilakukan melalui dua metode, yaitu transfer langsung ke rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan pengambilan secara langsung di Kantor Pos.
Khusus untuk jalur Kantor Pos, batas akhir pencairan sudah di depan mata.
Maka dari itu, bagi para penerima yang belum mengambil hak bantuannya, sebaiknya segera melakukan pengecekan dan mencairkannya sebelum tenggat waktu berakhir.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Jalur Kantor Pos
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap ini, Pemerintah telah menyediakan fasilitas pengecekan melalui aplikasi resmi Pospay.
Proses verifikasi cukup mudah dan bisa dilakukan hanya dari ponsel Anda. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Download aplikasi Pospay melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
- Login ke aplikasi menggunakan data pribadi yang sesuai dengan identitas resmi Anda.
- Setelah berhasil masuk, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Anda di kolom pencarian penerima BSU.
- Apabila data Anda cocok dan terverifikasi sebagai penerima, akan muncul notifikasi serta kode QR khusus yang diperlukan saat pencairan.
Cara Mengambil BSU 2025 di Kantor Pos
Kemudian, setelah Anda mengantongi kode QR tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Kantor Pos terdekat sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP Anda.
- Ambil nomor antrean layanan bantuan sosial saat tiba di Kantor Pos.
- Tunjukkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP asli, kode QR dari aplikasi Pospay, dan nomor telepon aktif Anda.
- Setelah petugas Kantor Pos memverifikasi semua data dan dokumen Anda valid, dana bantuan sebesar Rp600.000 akan langsung dicairkan ke tangan Anda.
BSU Rp600 Ribu Cair sampai 3 Agustus 2025 di Kantor Pos
Bantuan Subsidi Upah senilai Rp600.000 per penerima ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat pekerja atau yang terdampak secara ekonomi.
Namun, bantuan ini tidak bisa diambil kapan saja. Pemerintah telah menegaskan bahwa tanggal 3 Agustus 2025 adalah hari terakhir pencairan jalur Kantor Pos.
Apabila Anda termasuk dalam daftar penerima, namun tidak segera mencairkan hingga batas waktu yang ditentukan, maka hak Anda atas bantuan ini bisa dianggap hangus.
Oleh sebab itu, penting untuk tidak menunda pengecekan maupun pengambilan dana bantuan ini.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa ini bukan merupakan batch baru untuk bulan Agustus, melainkan penyaluran bulan sebelumnya.***