Bukan 31 Juli! Cek Jadwal Baru Batas Akhir Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Bagikan :
Ilustrasi batas akhir pencairan BSU 2025 (Instagram// @posind_yogyakarta)

jogjaberkabar – Kabar gembira bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2025.

Jika sebelumnya ramai disebut bahwa tanggal 31 Juli adalah batas terakhir pencairan BSU di Kantor Pos, ternyata informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

Kini, PT Pos Indonesia telah merilis jadwal terbaru yang memperpanjang masa pencairan bantuan hingga awal Agustus.

Pengumuman resmi tersebut datang langsung dari akun Instagram resmi milik Pos Indonesia, yang memberikan kejelasan soal tanggal pasti serta mekanisme pencairan bagi para penerima manfaat.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, maka masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk mencairkan haknya secara tertib dan tepat waktu.

Jadwal Terbaru Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Berdasarkan akun Instagram @posindonesia.ig, PT Pos Indonesia resmi menetapkan bahwa batas terakhir pencairan BSU 2025 di seluruh kantor pos adalah hari Minggu, 3 Agustus 2025.

Ini menjadi jawaban atas keraguan publik yang sebelumnya mengira bahwa tanggal 31 Juli merupakan deadline final.

Berikut jam operasional kantor pos untuk melayani pencairan BSU 2025:

  • Senin sampai Jumat: pukul 08.00 sampai 17.00 WIB
  • Sabtu dan Minggu: pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

Dengan jadwal ini, maka masyarakat bisa datang menyesuaikan waktu yang tersedia, termasuk akhir pekan yang tetap melayani hingga sore hari.

Namun, calon penerima disarankan untuk tidak menunggu hingga hari terakhir supaya nanti proses pencairan BSU bisa berjalan lancar.

Cara Mengambil BSU 2025 Melalui Kantor Pos

Agar proses pengambilan BSU berjalan efektif dan tanpa hambatan, berikut ini adalah panduan lengkap yang perlu Anda ikuti mulai dari awal pengecekan hingga pengambilan uang tunai:

1. Gunakan Aplikasi PosPay untuk Verifikasi Awal

  • Unduh aplikasi PosPay melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, lalu klik ikon berbentuk huruf “i” di pojok kanan bawah layar.
  • Pilih opsi “Bantuan Sosial” pada logo keempat dari kiri.
  • Pada kolom “Jenis Bantuan”, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk, lalu klik “Cek Status Penerima”.
  • Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan meminta Anda mengunggah foto e-KTP dan melengkapi data pribadi lainnya.
  • Setelah selesai, akan muncul QR Code pencairan, simpan dan simpan baik-baik kode ini.
  • QR Code ini nantinya harus ditunjukkan saat berada di kantor pos.

2. Proses Saat Berada di Kantor Pos

Bagi yang tidak memiliki ponsel atau tidak dapat mengakses aplikasi PosPay, tidak perlu khawatir.

Petugas kantor pos akan membantu proses verifikasi secara manual dengan melakukan pengecekan langsung menggunakan NIK pada e-KTP.

Berikut ini alur lengkap yang akan dilakukan petugas:

  • Memindai QR Code dari aplikasi PosPay untuk melakukan validasi data penerima.
  • Melakukan verifikasi silang antara data BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP asli, dan identitas fisik penerima.
  • Mengambil foto e-KTP asli penerima sebagai dokumentasi transaksi.
  • Jika data cocok dan valid, petugas akan mengambil foto penerima untuk keperluan laporan.
  • Penerima bantuan diminta menandatangani Daftar Nominatif, sebagai bukti fisik bahwa bantuan telah diterima.
  • Terakhir, uang BSU 2025 akan diserahkan secara tunai kepada penerima sesuai nominal yang telah ditetapkan pemerintah.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa

Kemudian, pastikan pula Anda membawa seluruh dokumen berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • QR Code dari aplikasi PosPay (jika menggunakan aplikasi)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi

Sampai Agustus 2025

Jadi kesimpulannya, batas akhir pencairan BSU 2025 di Kantor Pos adalah tanggal 3 Agustus. Ini merupakan jadwal terbaru yang resmi dirilis Pos Indonesia.

Dan bagi yang belum sempat mencairkannya, disarankan agar manfaatkan waktunya sebaik mungkin untuk memproses bantuan Rp600.000 tersebut.

Sementara itu, publik kini tidak perlu terpaku pada informasi sebelumnya yang digadang-gadang bahwa tanggal 31 Juli sebagai batas terakhirnya.***

Berita Terkini