Dugaan Pungli Sopir Truk DLH Kota Yogyakarta Dalam Darurat Sampah - Jogja Berkabar
Berita

Dugaan Pungli Sopir Truk DLH Kota Yogyakarta Dalam Darurat Sampah

Bagikan:

YOGYAKARTA, (Jogjaberkabar.com) – Dalam pertemuan akivis sampah Kota Yogyakarta sebanyak 4 orang yang juga dihadiri perwakilan penarik gerobak sebanyak 7 orang yang ada di TPS TPS pada hari minggu tgl 3 maret 2024 di cafe cangkir boemi yang juga dihadiri Ketua Pansus Sampah DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto S.IP dari Fraksi PDI Perjuangan terungkap fakta yang mengejutkan di tengah krisis sampah yang terjadi ternyata dimanfaatkan oknum oknum sopir truck DLH untuk melakukan pungli kepada masyarakat yang kesulitan membuang sampah.

Modus operandinya seperti yang disampaikan oleh salah satu penarik gerobak sampah Pak PM (inisial) yaitu truk truk pengangkut sampah milik DLH tidak diparkirkan di kantor DLH tetapi dibawa pulang dan truk truk tersebut dipakai “berbisnis” kepada masyarakat/badan usaha ekonomi yang membutuhkan untuk membuang sampah dan ditarik biaya 100 rb (pungli) dan hal tersebut dilakukan dengan “merebut” pelanggan daripada mereka para penarik gerobak tersebut.

Hal tersebut dapat terjadi selain karena hal diatas yaitu truk dinas dibawa pulang juga karena ada pembatasan qouta pembuangan sampah ke TPS dari para penarik gerobak tersebut, salah satu contoh yang tadinya bisa membuang sehari 2 rit gerobak sampah/orang sekarang menjadi 1 rit gerobak sampah per minggu/orang.

Menanggapi fenomena tersebut maka selaku Ketua Pansus Sampah, Fokki Ardiyanto menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibawa ke ranah pansus yang menjadi kewenangannya juga dimana saat ini kami sedang membahas perubahan perda tentang pengelolaan sampah. Dan nasib para penggerobak sampah adalah tanggung jawab kami sebagai salah satu penyelenggara negara, ingat bahwa mendapatkan pekerjaan yang layak untuk mendapatkan penghasilan yang layak adalah hak warga negara dan ini adalah amanat konstitusi artinya adalah kewajiban negara untuk memfasilitasi keberadaan dan keberlangsungan mereka para penggerobak sampah dalam mengais rejeki demi kesejahteraan keluarga mereka.

Disamping hal tersebut diatas, selaku ketua pansus Fokki juga memberikan gambaran umum kebijakan yang akan ditambahkan dalam pembahasan perubahan perda tersebut dimana poin utamanya adalah adanya pasal yang mengatur penugasan kepada BUMD untuk dapat melakukan pengelolaan sampah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga secara bisnis to bisnis.

Sedangkan berkaitan dengan adanya dugaan pungli maka Fokki akan terus mencari bukti kuat untuk dapat diproses secara hukum karena di tengah kesusahan rakyat kecil masih aja ada oknum oknum pemkot yang menyalahgunakan kewenangannya apalagi mereka yang diduga tersebut juga telah menerima gaji dari negara. (Liv/Red)