5 Penyebab BSU 2025 Pasti Tidak Cair di Rekening & PosPay, Apa Saja?

Bagikan :
Rupanya ada banyak penyebab BSU 2025 dipastikan tidak cair ke rekening maupun PosPay, berikut selengkapnya (Instagram// @kemnaker)

jogjaberkabar – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 saat ini masih disalurkan oleh pemerintah.

Kini terdapat dua jalur penyaluran yakni melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Kantor Pos, khususnya lewat layanan PosPay.

Hanya saja, rupanya tak semua orang yang mengecek statusnya di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana bantuannya.

Dengan kata lain, tetap ada kemungkinan bahwa dana bantuan memang tidak akan cair jika ditemukan sejumlah kondisi tertentu.

Lantas, apa saja yang menjadi penyebab bantuan Rp600 ribu ini tidak mungkin didapatkan baik itu melalui rekening ataupun Kantor Pos? Berikut ulasan lengkapnya.

1. Merupakan Aparatur Sipil Negara

Pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil dan TNI/Polri, secara otomatis tidak memenuhi kriteria penerima BSU 2025.

Sebab, berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja di luar ASN dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

2. Menerima Upah di Atas Batas Maksimal

Jika penghasilan atau gaji bulanan Anda melebihi Rp3.500.000,00, maka Anda dipastikan tidak berhak mendapatkan BSU.

Sama halnya seperti poin sebelumnya, salah satu syarat utama penerima bantuan ini adalah memiliki gaji di bawah atau setara dengan batas tersebut.

3. Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Aktif

Kemudian, syarat lain yang wajib dipenuhi adalah bahwa status BPJS Ketenagakerjaan Anda harus aktif per tanggal 30 April 2025.

Jika pada tanggal tersebut kepesertaan Anda tidak aktif, baik karena berhenti bekerja atau alasan lainnya, maka bantuan BSU tidak akan diberikan.

4. Sudah Pernah Menerima BSU Sebelumnya

Bantuan ini hanya diberikan satu kali untuk tahun 2025.

Jadi, apabila Anda sudah pernah menerima dana BSU Rp600.000 di tahun yang sama, maka Anda tidak bisa mencairkannya kembali.

5. Tidak Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Terakhir, dan perlu diingat sekali lagi bahwa BSU 2025 hanya disalurkan kepada pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Jika Anda hingga saat ini sama sekali belum terdaftar sebagai peserta, maka Anda tidak termasuk dalam kelompok yang bisa menerima bantuan ini.

Sementara itu, bagi Anda sudah memenuhi semua persyaratan wajib, namun belum juga menerima BSU, maka pastikan untuk mengecek statusnya secara berkala.

Anda dapat mengeceknya melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/) atau Kemnaker (https://bsu.kemnaker.go.id/)

Dan jika ternyata terdaftar dalam jalur pencairan Kantor Pos, maka disarankan untuk langsung mengakses aplikasi PosPay agar bisa mengambil dana bantuan.***

Berita Terkini