Wakil Bupati Heri Susanto Sayangkan Aparat Pemerintah Gunungkidul yang Gagal Paham Soal Regulasi - Jogja Berkabar
Berita

Wakil Bupati Heri Susanto Sayangkan Aparat Pemerintah Gunungkidul yang Gagal Paham Soal Regulasi

Bagikan:

Beberapa waktu lalu pada Kamis,(4/4/2024) Bupati Gunungkidul, Sunaryanta membatalkan pelantikan 72 orang pejabat di daerahnya. Hal ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diwaktu yang sama Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menyampaikan bahwa pelantikan yang dilakukan diklaim bukan disengaja. Namun hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.

“Mohon maaf mas, selama ini saya tidak pernah diajak diskusi mengenai mutasi, rotasi atau pengisian jabatan di Pemkab Gunungkidul, begitu juga pelantikan pada 22 Maret 2024 saya juga tidak tahu menahu prosesnya, sehingga saya tidak bisa komentar. “ungkap Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto kepada Media. (8/4/2024).

“Terkait pernyataan kepala BKPPD Gunungkidul yang gagal memahami substansi UU 10 pasal 71 ayat 2 dan bahkan baru menyadari setelah ada surat edaran dari Mendagri saya menyayangkan, UU 10 itu sudah diundangkan sejak 2016, seharusnya sudah memahaminya “ungkapnya.

“Menurut hemat saya sudah menjadi keharusan bagi aparat pemerintah untuk memahami regulasi sebagai guide dalam penyelenggaraan tugas & fungsi. pejabat pemerintah itu harus paham UU 10, UU 23, UU 30, UU 5, pp11, pp 42, pp 94 dll. jika tidak, ya repot.”imbuhnya.

“Padahal UU 10 pasal 71 ayat 2 & 3 mempunyai konsekwensi sanksi politik yang sama yakni pembatalan pasangan calon.”tegas Heri Susanto.

Saat disinggung tentang masih ada potensi untuk mutasi pejabat tinggi atau tidak, pasalnya Pemkab sendiri sudah mengajukan surat mutasi ke kemendagri serta sudah diteruskan kepada Gubernur DIY Heri Susanto menanggapi tidak tahu menahu soal itu.

“Harapan saya aparat Pemerintah Kabupaten Guungkidul meningkatkan kompetensi & pemahaman terhadap regulasi, sehingga dalam tugas & fungsi bisa berjalan dengan baik, profesional & mengedepankan kepentingan rakyat.”pungkasnya. (Hari)