Viral Amplop Kondangan akan Kena Pajak, Apakah Benar? Ini Kata DJP

Bagikan :
Beredar isu amplop kondangan akan dikenai pajak, berikut jawaban DJP, foto ilustrasi (Pexels// cottonbro studio)

jogjaberkabar – Belakangan ini, jagat media sosial (medsos) dihebohkan oleh isu mengejutkan bahwa uang amplop dari acara hajatan atau kondangan akan dikenakan pajak.

Rumor ini pun menyulut beragam reaksi dari masyarakat, terutama mereka yang kerap terlibat dalam tradisi pemberian amplop di berbagai acara pernikahan, syukuran, maupun hajatan lainnya.

Namun, benarkah pemerintah akan memungut pajak dari penerima amplop yang selama ini dianggap sebagai bagian dari budaya tolong-menolong antarwarga?

Untuk menjawab kegelisahan publik, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun memberikan penjelasan resmi.

DJP Pastikan Tidak Ada Pajak untuk Amplop Hajatan

Menanggapi isu yang berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tegas membantah kabar bahwa akan ada pungutan pajak atas uang amplop dari acara hajatan atau kondangan.

Melalui pernyataan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dijelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan baru yang menyebutkan akan dikenakannya pajak terhadap amplop kondangan.

Rosmauli menegaskan bahwa baik penerimaan secara langsung maupun melalui transfer digital tetap tidak termasuk dalam objek pajak baru.

Sistem Pajak Indonesia Tidak Memungkinkan Pemungutan Seperti Itu

Lebih lanjut, DJP juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menggunakan mekanisme self-assessment.

Yaitu sistem di mana setiap wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Dengan sistem seperti ini, kecil kemungkinan pemerintah akan mengawasi atau memungut pajak secara langsung di acara-acara pribadi seperti hajatan.

Tidak akan ada petugas pajak yang datang ke tempat pernikahan atau syukuran hanya untuk mengamati siapa saja yang memberikan dan menerima amplop.

Oleh sebab itu, kekhawatiran tentang akan adanya pungutan pajak atas amplop hajatan bisa dipastikan tidak berdasar dan perlu diluruskan.

Awal Mula Isu Pajak Amplop Kondangan

Isu mengenai pajak amplop hajatan mencuat setelah pernyataan dari Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Mufti Anam.

Ia menyinggung kekhawatiran bahwa pemerintah kini tengah mencari sumber-sumber pajak baru sebagai kompensasi dari berkurangnya pemasukan negara, khususnya setelah adanya pengalihan dividen dari Badan Usaha Milik Negara ke Danantara.

Dalam pernyataannya, Mufti Anam mengaku mendengar kabar bahwa pemerintah berencana mengenakan pajak kepada pihak-pihak yang menerima amplop dalam acara hajatan.

Jika hal itu benar terjadi, ia menyatakan penyesalannya karena hal tersebut akan membebani masyarakat kecil.

Namun demikian, kabar tersebut belum pernah dikonfirmasi secara resmi oleh lembaga perpajakan.

Sebaliknya, DJP sudah secara terbuka menyatakan bahwa informasi itu tidak benar dan masyarakat diminta untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terbukti validitasnya.

Tidak Perlu Cemas soal Pajak Amplop Hajatan

Dari penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat menarik kesimpulan bahwa isu mengenai pungutan pajak atas amplop hajatan adalah tidak benar.

Hingga saat ini, tidak ada regulasi atau kebijakan perpajakan yang ditetapkan untuk mengenakan pajak terhadap penerimaan amplop dalam acara-acara sosial seperti pernikahan atau syukuran keluarga.

Sistem perpajakan di Indonesia masih bertumpu pada pelaporan mandiri oleh wajib pajak, dan tidak akan melibatkan pemungutan di tempat secara langsung.***

Berita Terkini