
JOGJA BERKABAR – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 600.000 menjadi perhatian pekerja bergaji di bawah Upah Minimum Regional.
Artikel ini membahas apakah pencairan BSU masih berlangsung di November 2025, syarat lengkap penerima, dan panduan langkah-cek status secara daring.
Apa Itu BSU dan Siapa yang Berhak?
Program BSU (Bantuan Subsidi Upah) merupakan dukungan ekonomi dari pemerintah untuk pekerja yang rentan terhadap tekanan biaya hidup. Penerima yang memenuhi kriteria mendapat bantuan tunai untuk membantu kebutuhan harian.
Skema BSU 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pedoman pemberian subsidi upah bagi pekerja. Bantuan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp 600.000.
Program ini ditujukan untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bukan ASN/TNI/Polri, dan berpenghasilan sesuai batas yang ditentukan.
Skema Penyaluran BSU 2025 dan Status Terbaru
Penyaluran BSU 2025 telah dilakukan untuk periode Juni–Juli 2025, dengan total bantuan Rp 600.000 dibayarkan sekaligus.
Penyaluran menggunakan bank Himbara atau BSI, serta PT Pos Indonesia untuk penerima tanpa rekening bank.
Menjelang akhir 2025, banyak yang mempertanyakan apakah BSU akan cair lagi pada November. Jawabannya: tidak ada pencairan tambahan pada November 2025. Pemerintah menegaskan bahwa program BSU 2025 sudah selesai dan tidak ada tahap kedua.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
• Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga batas waktu
• Penghasilan maksimal sekitar Rp 3.500.000 (dapat menyesuaikan UMK/UMP daerah)
• Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri
• Diprioritaskan bagi pekerja yang belum mendapat bantuan sosial lain
• Jika ditemukan penerima tidak memenuhi syarat, dana wajib dikembalikan ke negara
Batas gaji dapat lebih tinggi di daerah dengan UMK/UMP yang juga lebih tinggi.
Cara Cek Status Penerima BSU
- Melalui Situs Kemnaker
- Masuk ke bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu “Cek NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK dan captcha
- Klik “Cek Status”
- Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasinya
- Login atau daftar
- Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
- Isi data yang diminta
- Sistem akan menampilkan status Anda
BSU 2025 adalah bantuan penting bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan sebesar Rp 600.000 sudah disalurkan pada Juni–Juli 2025.
Tidak ada pencairan BSU tambahan pada November 2025. Program dinyatakan selesai untuk tahun anggaran tersebut.
Pekerja dianjurkan rutin mengecek situs resmi atau aplikasi JMO untuk mengetahui status penerima. Jika merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, hubungi HR atau kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.***