SPMB DIY 2025 Diwarnai Kekacauan, Soroti Kelemahan Sistem Digitalisasi Pendidikan

Bagikan :
Jumpa pers terkait polemik SPMB jalur afirmasi di Disdikpora DIY, Kamis (3/7/2025).

JOGJA BERKABAR – Proses digitalisasi sistem pendidikan kembali diuji setelah kisruh jalur afirmasi dalam seleksi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025 berdampak langsung pada ratusan siswa.

Sebanyak 139 peserta yang semula lolos melalui jalur afirmasi, mendadak dicoret dari sistem tanpa peringatan memadai. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius soal validitas, transparansi, dan pengawasan terhadap sistem digital dalam pelayanan publik.

Keluhan datang dari sejumlah orang tua siswa yang merasa menjadi korban sistem otomatisasi data. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah mendaftar jalur afirmasi, namun sistem justru secara otomatis mencatat anaknya sebagai penerima bantuan.

“Saya tidak memasukkan data apapun. Saya tidak memiliki data surat tidak mampu. Tapi setelah daftar dan mencetak data, saya muncul sebagai afirmasi,” jelasnya, Kamis (3/7/2025).

Mencari kepastian, ia mendatangi kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY pada 30 Juni 2025. Di sana ia mendapatkan jawaban bahwa sistem mengacu pada data dari Dinas Sosial yang menyertakan anaknya dalam program Indonesia Pintar.

“Saya jelaskan, kok saya seperti ini? Saya salah input data atau apa? Lalu dijawab, ‘Tidak Ibu, ini sistem’. Saya tidak memasukkan apa-apa. Akhirnya dijelaskan bahwa afirmasi ada dua jalur, saya masuk lewat data dari Dinas Sosial, yaitu program Indonesia Pintar,” terangnya.

Namun, hanya dua hari kemudian, anaknya secara sepihak didiskualifikasi oleh sistem. Ia menyayangkan tudingan publik terhadap dirinya dan orang tua lain yang disebut curang, padahal mereka merasa hanya mengikuti proses pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.

“Saya ditekan untuk mundur, tapi saya tidak mau. Saya bukan pelaku manipulasi data, saya korban sistem. Saya ingin memperbaiki nama saya karena sudah diginiin (disebut) curang. Saya akan terus maju,” tegasnya.

Kepercayaan Publik terhadap Sistem Digital Terguncang

Insiden ini memperlihatkan betapa rapuhnya keandalan sistem teknologi jika tidak diimbangi dengan verifikasi dan pengawasan yang ketat.

Orang tua siswa lain mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan hanya soal data, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital pemerintah.

“Kami mewakili orang tua berharap dinas sosial dan dinas pendidikan lebih hati-hati dalam menyiapkan sistem. Ini data sensitif, menyangkut masa depan anak,” ujar seorang perwakilan wali murid.

Pernyataan publik yang menyebut 139 siswa sebagai “afirmasi bodong” juga menuai kecaman. Para orang tua menuntut pernyataan resmi yang berdasarkan data valid, bukan tuduhan sepihak.

“Kalau mau membuat pernyataan, gunakan data. Jangan asal menuduh. Kami tidak pernah memanipulasi data. Kami hanya menerima sistem yang otomatis menempatkan kami sebagai afirmasi,” tambahnya.

Perubahan Data Dinsos Jadi Pemicu Kekacauan

Menanggapi kekisruhan ini, Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa kekacauan terjadi akibat perubahan data afirmasi oleh Dinas Sosial.

Pada 27 Maret 2025, seluruh nama yang kini dicoret masih tercatat sebagai penerima manfaat. Namun setelah pembaruan pada 29 Mei, mereka tidak lagi masuk dalam daftar.

“Dari 139 siswa, 88 sudah melengkapi dokumen persyaratan,” ujar Suhirman.

Sebanyak 88 siswa kemudian melengkapi dokumen yang diminta dan tetap diterima melalui jalur afirmasi. Sementara 51 siswa lainnya belum memenuhi kelengkapan administrasi, meski tetap memperjuangkan haknya untuk masuk sekolah negeri.

Sebagai jalan tengah, Disdikpora DIY memutuskan membuka jalur baru bagi 51 siswa tersebut agar tetap dapat mendaftar ulang di sekolah tujuan, tanpa menggunakan jalur afirmasi.

“Yang jelas ini bukan jalur afirmasi, sehingga nanti mungkin kita cari nama bersama,” tambahnya.

Suhirman juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan sudah dilakukan untuk mencari solusi jangka pendek yang tidak merugikan siswa terdampak.

Evaluasi Sistem dan Pengawasan Teknologi Diperlukan

Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyatakan bahwa kasus ini adalah refleksi dari kurangnya kesiapan sistem digital dan lemahnya konsolidasi antarlembaga.

“Menurut saya ini kesalahan kita semua. Konsolidasi antar-OPD seperti Dinsos dan Disdik harus dilakukan lebih awal. Saya mohon maaf,” ujarnya.

Menurutnya, transformasi digital dalam sektor publik harus dibarengi dengan validasi data berkala dan transparansi proses. Jika tidak, maka risiko salah sasaran, disinformasi, hingga kerugian sosial akan terus terulang.

Digitalisasi Pendidikan Harus Disertai Tanggung Jawab

Kisruh SPMB 2025 menjadi sinyal bahwa sistem digital bukan solusi jika tidak disertai tanggung jawab administratif dan pengawasan manusia.

Di tengah semangat reformasi digital, peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa teknologi hanyalah alat, bukan penentu utama kebijakan publik.***

Berita Terkini