Siapa Inisial SSS? Diduga Pelaku Meme Viral Presiden Prabowo dan Jokowi Ciuman

Bagikan :
Siapa inisial SSS? Viral meme Presiden Prabowo dan Jokowi ciuman. (Pixabay.com)

jogjaberkabar – Siapa inisial SSS yang tengah ramai diperbincangkan? Jagat media sosial Indonesia tengah dihebohkan oleh beredarnya meme yang menampilkan dua tokoh penting bangsa, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dalam sebuah adegan yang sangat kontroversial.

Meme tersebut menggambarkan keduanya tengah berciuman, dan menjadi viral di platform X (sebelumnya Twitter), Instagram, serta berbagai grup WhatsApp. Kini publik bertanya-tanya: siapa sebenarnya pembuat meme ini?

Pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri telah mengonfirmasi penangkapan seorang perempuan berinisial SSS yang diduga kuat sebagai kreator dari foto editan tersebut.

Penangkapan SSS ini sontak menuai perhatian luas, tidak hanya karena isi meme yang sensasional, namun juga karena identitas pelaku yang disinyalir merupakan seorang mahasiswi.

Meme Kontroversial Prabowo-Jokowi

Meme yang memperlihatkan Prabowo Subianto dan Jokowi tampak sedang berciuman memicu gelombang reaksi publik.

Sebagian warganet menyebutnya sebagai kritik politik dalam bentuk satir dan seni digital, namun tidak sedikit pula yang menganggapnya melecehkan institusi kepresidenan dan tidak pantas disebarluaskan.

Dalam keterangannya kepada media, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pelaku berinisial SSS dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Tepatnya Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai larangan distribusi konten asusila serta manipulasi informasi elektronik yang merugikan pihak lain.

Identitas SSS Masih Misterius

Meskipun pihak kepolisian belum merilis identitas resmi pelaku secara lengkap, unggahan dari akun media sosial X @bengkeldodo menjadi titik awal viralnya informasi ini.

Dalam unggahan tersebut, tampak seorang perempuan mengenakan almamater berlogo ITB berdiri di samping gambar meme yang diduga kuat sebagai hasil editannya.

Netizen pun segera mengaitkan bahwa sosok dalam foto tersebut adalah SSS, mahasiswi ITB dari jurusan seni rupa yang disebut-sebut kerap mengunggah karya berbau kritik sosial dan politik.

Namun, hingga kini, pihak kampus belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan mahasiswinya.

Hingga artikel ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalani SSS. Kombes Trunoyudo menyebut bahwa penyidik masih mendalami motivasi pelaku, proses pembuatan meme, serta jaringan penyebarannya.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, ada pihak lain yang turut membantu menyebarkan atau bahkan memviralkan konten tersebut secara masif.

Pihak Bareskrim juga menekankan bahwa siapa pun yang menyebarkan kembali gambar tersebut dapat ikut terjerat UU ITE, khususnya terkait penyebaran konten manipulatif yang bersifat meresahkan.

Hukum dan Kebebasan Berekspresi

Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat SSS menjadi perhatian tersendiri. Sejak revisinya pada tahun 2024, UU ITE memang mempertegas aturan soal distribusi konten digital yang mengandung unsur asusila, manipulatif, atau merugikan kehormatan pihak tertentu.

Namun, kalangan LSM dan aktivis digital menilai bahwa UU ini juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, terutama di ranah kritik sosial-politik yang dikemas dalam bentuk meme, karikatur, maupun seni digital lainnya.

Kasus meme Prabowo-Jokowi yang menjerat SSS masih menyisakan banyak pertanyaan. Apakah ini bentuk ekspresi seni atau penghinaan terhadap simbol negara?

Siapa SSS sebenarnya? Apakah ini hanya tindakan individu atau bagian dari gerakan tertentu?

Yang jelas, kejadian ini membuka diskusi penting tentang batas-batas kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama di era digital yang serba cepat dan viral. Masyarakat kini menanti kejelasan dari pihak berwenang.

***

Berita Terkini