Gunungkidul,(jogjaberkabar.com) – Menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi DIY terkait dengan pencanangan Percontohan Desa Anti Korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah mengusulkan tiga nama desa sebagai percontohan desa anti korupsi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Gunungki. Dari ketiga desa tersebut, Desa Pulutan menjadi salah satu Desa yang telah diusulkan sebagai contoh Desa Anti Korupsi di wilayah kabupaten Gunungkidul untuk tahun 2024.
Terkait dengan pencanangan Desa Anti Korupsi ini, tentunya telah ditetapkan berdasarkan penilaian-penilaian dan pertimbangan melalui pengamatan secara lansung, baik dari sisi administratif dan lainnya sehingga memenuhi ketentuan sebagai desa anti korupsi.
Terdapat 5 komponen dengan 18 indikator yang menjadi acuan dalam percontohan desa anti korupsi. Pertama komponen penguatan tentang tata laksana pemerintah desa, kemudian penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan terakhir adalah penguatan kearifan lokal.
Pencanangan Desa Anti Korupsi ini sangat penting dalam sinergi antara program Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan program antikorupsi, sehingga pengelolaan keuangan lebih akuntabel dan transparan serta mensejahterakan masyarakat. Dan pada hari ini Tim dari Irda DIY melakukan Observasi Lapangan Penilaian Desa anti korupsi
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin(1/7/2024) dimaksudkan untuk mengetahui sudah sejauh mana persiapan dan progres yang dilakukan Desa Pulutan terkait dengan pengumpulan Indikator serta apa saja yang telah dilakukan oleh Desa Pulutan sebagai salah satu desa yang diusulkan menjadi contoh desa anti korupsi.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat DIY, Irda Gunungkidul, Biro Tapem DIY, Biro Bermas DIY, DPMKP2KB, Panewu Wonosari dan sejumlah perwakilan lembaga kalurahan Pulutan. PKK, karangtaruna, LPMKal, Ketua Desa Wisata, Ketua Pokdarwis, Ketua Gapoktan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama.
Observasi lapangan berjalan lancar, dari 3 kalurahan tersebut akan di ambil satu untuk mewakili percontohan Desa anti korupsi.
Lurah Pulutan Rusmiyanto menanggapi Program ini merupakan langkah yang sangat baik selaku aparatur desa dalam mencegah terjadinya tindak korupsi di desa agar terciptanya Pelayanan yang maksimal kepada masyarakat
“Semoga seluruh desa yang ada di indonesia utamanya di kabupaten gunungkidul dan Desa Pulutan sendiri bisa mengendalikan tindak korupsi supaya pelayanan serta pembangunan dapat dilaksanakan secara maksimal kepada masyarakat.”pungkasnya.(Red/Hr)