
JOGJA BERKABAR – Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila merupakan dua peringatan penting bagi bangsa Indonesia.
Meski sama-sama berkaitan dengan dasar negara, keduanya memiliki sejarah, tujuan, dan penetapan yang berbeda.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menempati posisi yang sangat penting dalam perjalanan bangsa.
Untuk mengenang sejarah lahirnya ideologi ini sekaligus menjaga keteguhan dalam mempertahankannya, bangsa Indonesia memiliki dua momentum peringatan, yaitu Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober.
Sekilas keduanya sama-sama berkaitan dengan Pancasila, namun latar belakang sejarah, tujuan, serta status harinya berbeda.
Perbedaan dari Segi Tanggal dan Tujuan
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Momen ini mengingatkan bangsa pada pidato Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yang menyampaikan rumusan dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Tujuan peringatan ini adalah mengenang proses perumusan Pancasila sebagai landasan negara yang sah.
Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila jatuh pada 1 Oktober. Peringatan ini memiliki tujuan berbeda, yakni mengenang peristiwa kelam pada tahun 1965 ketika Pancasila mendapat ancaman dari upaya kudeta yang dilakukan oleh Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S PKI). Sejak saat itu, 1 Oktober dijadikan simbol keteguhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi pemersatu.
Latar Belakang Sejarah
Sejarah Hari Lahir Pancasila bermula pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang BPUPKI, Soekarno memperkenalkan istilah “Pancasila” yang berasal dari kata panca berarti lima dan sila berarti prinsip.
Lima dasar negara yang beliau ajukan adalah kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi, keadilan sosial, dan ketuhanan. Gagasan ini kemudian disempurnakan oleh Panitia Sembilan dan akhirnya disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Adapun Hari Kesaktian Pancasila tidak lepas dari peristiwa G30S PKI. Pada malam 30 September 1965, tujuh perwira TNI Angkatan Darat diculik dan gugur di Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Mereka adalah Jenderal Ahmad Yani, Letnan Jenderal R. Soeprapto, Letnan Jenderal S. Parman, Mayor Jenderal M.T. Haryono, Mayor Jenderal D.I. Pandjaitan, Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, serta Kapten Pierre Andreas Tendean. Peristiwa tragis ini menegaskan adanya ancaman nyata terhadap Pancasila. Untuk itu, Panglima Kostrad saat itu, Mayor Jenderal Soeharto, menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Penetapan dan Status Hari Nasional
Hari Lahir Pancasila sebagai hari besar nasional baru ditetapkan pada era Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Setahun kemudian, 1 Juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional sehingga masyarakat dapat memperingatinya secara lebih luas.
Sedangkan Hari Kesaktian Pancasila telah lebih dulu ditetapkan sebagai peringatan nasional. Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 yang menjadikan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Meski termasuk hari nasional, tanggal ini tidak ditetapkan sebagai hari libur.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila memiliki makna yang sama-sama penting, tetapi berbeda konteks.
Hari Lahir Pancasila menekankan pada momen kelahiran ideologi negara, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila meneguhkan tekad bangsa untuk mempertahankan Pancasila dari ancaman ideologi lain. Keduanya menjadi pengingat bahwa Pancasila adalah fondasi yang harus dijaga bersama demi persatuan Indonesia.
***