
jogjaberkabar – Pemda DIY tak lama ini mengeluarkan imbauan resmi terkait operasional pedagang di Teras Malioboro.
Melalui surat edaran bernomor B/500.3.10/19/D2.1 yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2025, para tenant diminta untuk menutup lapaknya pada hari Senin, 1 September 2025.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul adanya isu rencana aksi massa bertajuk “Jogja Memanggil” yang disebut-sebut akan digelar di kawasan Malioboro.
Meskipun kabar soal demonstrasi tersebut masih simpang siur, pemerintah memilih bersikap waspada. Penutupan ini dianggap penting agar keamanan serta ketertiban tetap terjaga, baik bagi pedagang maupun pengunjung Malioboro.
Sampai Kapan Penutupan Teras Malioboro Berlaku?
Surat edaran yang dibagikan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa seluruh tenant di tiga titik, yakni Teras Malioboro Indra, Teras Malioboro Beskalan, dan Teras Malioboro Ketandan, diimbau untuk menutup aktivitas perdagangan pada tanggal 1 September 2025.
Namun, penutupan ini tidak berlaku permanen. Dalam poin surat edaran disebutkan bahwa pedagang diperkenankan membuka kembali lapak mereka apabila kondisi di lapangan sudah dinilai kondusif oleh pihak pengelola.
Artinya, masa penutupan bersifat fleksibel dan bergantung pada perkembangan situasi. Selain itu, para pedagang juga diminta untuk memastikan seluruh barang dagangan dan peralatan usaha diamankan sebelum penutupan diberlakukan.
Bahkan ada ajakan kepada tenant laki-laki agar turut serta berjaga di pintu masuk Teras Malioboro untuk membantu menjaga keamanan selama masa rawan tersebut.
Latar Belakang Keputusan Penutupan
Isu demonstrasi bertajuk “Jogja Memanggil” yang beredar menjelang awal September 2025 memang belum sepenuhnya jelas.
Hingga kini belum ada kepastian apakah aksi itu benar-benar akan berlangsung atau hanya sekadar wacana. Meski begitu, Pemda DIY tetap merasa perlu mengeluarkan imbauan penutupan sebagai bentuk langkah preventif.
Pemerintah menekankan bahwa apabila benar ada aksi massa, diharapkan kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan damai.
Aspirasi tetap bisa disuarakan, namun suasana Malioboro harus tetap aman sehingga tidak menimbulkan kerugian, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum yang berada di kawasan tersebut.
Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Lain
Selain penutupan sementara Teras Malioboro, dilaporkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan.
Upaya ini bertujuan agar apabila demonstrasi benar terjadi, jalannya tetap terkendali dan tidak menimbulkan kericuhan.
Penegasan itu sejalan dengan seruan masyarakat yang belakangan ramai di media sosial soal seruan ‘Ayo Jaga Jogja’
Menunggu Situasi Kondusif
Jadi kesimpulannya, keputusan pembukaan kembali lapak Teras Malioboro akan sangat bergantung pada situasi yang berkembang. Jika kondisi dianggap aman, maka tenant diperbolehkan segera berjualan lagi seperti biasa.
Yang jelas, upaya Pemda DIY ini sebagai langkah antisipasi jika aksi “Jogja Memanggil” tersebut benar terjadi di kawasan Malioboro pada tanggal 1 September nanti.***