Pemkab Sleman Tidak Angkut Sampah Organik Masyarakat, WALHI Berikan Rekomendasi Ini

Bagikan :

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Yogyakarta mengkritisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman yang mana sebagai pihak berwenang tidak melakukan pengangkutan sampah organik untuk masyarakat. Malah masyarakat dibebankan mengelola sampah sendiri tanpa adanya dukungan dari pemkab setempat.

Apalagi di Sleman sendiri, merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik.

Padahal soal pengangkutan sampah sudah ada dalam undang-undang pengelolaan sampah, yang mana utamanya yakni pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mengelola sampah.

Dalam surat tersebut dinyatakan kalau sampah organik termasuk sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST.

Sayangnya Pemkab Sleman berdalih bahwa, kebijakan tidak diangkutnya sampah organik tersebut merupakan respon dari adanya anjuran desentralisasi pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain itu, Pemkab juga mengeklaim telah membangun tempat pengelolaan sampah terpadu TPST di beberapa titik.

“Kami dari WALHI sangat meyayangkan kenapa pemkab terutama DLH Sleman tidak (menaati aturan itu) mengangkut Sampah Organik yang Berasal Dari Sampah Sisa Makanan, Sisa Sayuran, Sisa Buah-Buahan, Ranting Pohon dan Sejenisnya”, kata Elki Setiyo Hadi selaku Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta dalam keterangan tulis yang diterimanya, Minggu (12/4/2024).

Elki menilai bahwa, kebijakan pemkab Sleman akan semakin menyulitkan posisi warga, di tengah semakin sempitnya lahan-lahan di perkotaan di Sleman sendiri

“Apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman ini menunjukkan bahwa mereka melepaskan (membiarkan) terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya. Apalagi, warga yang tidak punya lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya”, tandasnya.

Maka dari itu, berikut ini WALHI Yogyakarta telah memberikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkab Sleman utamanya DLH Sleman :

1) Penyediaan fasilitas penunjang pengelolaan sampah organik di Kabupaten Sleman
2) Adanya pendampingan pengelolaan sampah organik di tingkatan paling kecil seperti RT/RW di wilayah Sleman
3) Penyediaan anggaran untuk menunjang pengelolaan sampah organik di wilayah Sleman.

Berita Terkini