Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan update mengenai perkembangan perbaikan sistem *coretax*, terutama sejak ia menjabat pada 23 Mei 2025. Ia menyatakan sejumlah kemajuan signifikan dalam beberapa proses bisnis utama.
Bimo menyebutkan proses registrasi dan pembayaran pajak melalui *coretax* kini sudah sangat stabil. Perbaikan selanjutnya difokuskan pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
Perbaikan *coretax* ini bukan satu-satunya upaya yang dilakukan Bimo untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. Ia menyadari adanya ekspektasi peningkatan *tax ratio* dan telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mencapainya.
Bimo menjelaskan komitmennya terhadap target *tax ratio* yang tertuang dalam Undang-Undang APBN. Strategi yang dijalankan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyelesaian kerangka regulasi untuk memudahkan transaksi digital. Detail lebih lanjut mengenai regulasi ini akan diumumkan kemudian.
Tantangan dan Harapan Sistem Coretax
Sistem *coretax*, meskipun canggih, masih menuai kritik dari wajib pajak karena sejumlah kendala teknis yang muncul sejak peluncurannya pada 1 Januari 2025. Masalah-masalah teknis ini seringkali menimbulkan kesulitan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas telah beberapa kali menginstruksikan jajarannya untuk memperbaiki sistem *coretax*. Ia menekankan pentingnya sistem yang mudah digunakan wajib pajak dan efisien bagi Kementerian Keuangan dalam mengumpulkan penerimaan pajak secara akuntabel dan adil.
Sri Mulyani juga menyampaikan pentingnya respon terhadap aspirasi masyarakat, mengingat wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan merasakan dampak positif dari pajak yang mereka bayarkan.
Langkah-Langkah Strategis Peningkatan Tax Ratio
Selain perbaikan *coretax*, upaya lain untuk meningkatkan *tax ratio* meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi berfokus pada peningkatan kepatuhan pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Ekstensifikasi bertujuan untuk mendaftarkan lebih banyak wajib pajak baru ke dalam sistem perpajakan.
Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan bagaimana sistem perpajakan bekerja.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan pajak juga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik. Pemerintah perlu memastikan bahwa pajak yang terkumpul digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Perbaikan sistem *coretax* dan upaya-upaya lain yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan pada akhirnya meningkatkan *tax ratio* di Indonesia.
Keberhasilan upaya ini akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia, memberikan sumber daya yang cukup untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.