
JOGJA BERKABAR – UMK Jogja 2026 resmi naik hingga 6,5%. Simak besaran UMK Kota Yogyakarta dan kabupaten lain di DIY tahun 2026 lengkap dengan rincian kenaikan dan penjelasannya.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota tahun 2026. Keputusan ini menjadi perhatian luas, khususnya bagi pekerja dan pelaku usaha, karena seluruh wilayah di DIY mengalami kenaikan upah dibanding tahun sebelumnya.
Dari hasil penetapan tersebut, UMK Kota Yogyakarta kembali menempati posisi tertinggi di antara kabupaten dan kota lainnya.
Kenaikan UMK DIY tahun 2026 berada di kisaran 5,93% hingga 6,52%, dengan Kota Yogyakarta mencatat kenaikan sebesar 6,5%. Angka ini memperkuat posisi Kota Jogja sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di DIY, meskipun bukan yang memiliki persentase kenaikan paling besar.
UMK Kota Jogja 2026 Resmi Naik 6,5%
Berdasarkan pengumuman resmi Pemda DIY, UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.827.593. Angka ini naik 6,5% dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, UMK Kota Jogja 2025 tercatat sebesar Rp 2.655.041,81. Dengan kenaikan 6,5%, terjadi penambahan nominal upah sebesar Rp 162.044,81. Kenaikan ini menjadi salah satu yang tertinggi secara nominal di wilayah DIY.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui tahapan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa Kota Yogyakarta tetap berada di posisi teratas dalam struktur UMK DIY tahun 2026.
UMK Kabupaten dan Kota Lain di DIY Tahun 2026
Selain Kota Yogyakarta, pemerintah juga menetapkan UMK 2026 untuk empat kabupaten lain di DIY. Masing-masing daerah mengalami kenaikan dengan persentase yang berbeda-beda.
UMK Kabupaten Sleman tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.624.387. Angka ini naik sekitar 6,4% dibandingkan tahun sebelumnya, menjadikannya sebagai UMK tertinggi kedua di DIY setelah Kota Yogyakarta.
Sementara itu, UMK Kabupaten Bantul tahun 2026 berada di angka Rp 2.509.001. Kenaikan yang terjadi mencapai 6,29% dari UMK tahun 2025.
Untuk Kabupaten Kulon Progo, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.504.520. Daerah ini justru mencatat persentase kenaikan tertinggi di DIY, yaitu sebesar 6,52%, meskipun secara nominal masih berada di bawah Bantul dan Sleman.
Adapun UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2026 menjadi yang terendah di DIY, yakni sebesar Rp 2.468.378. Kenaikan UMK di wilayah ini tercatat sebesar 5,93%.
Mekanisme Penetapan UMK 2026 di DIY
Pemerintah Daerah DIY menegaskan bahwa penetapan UMK Kabupaten dan Kota tahun 2026 dilakukan oleh gubernur. Proses ini didasarkan pada rekomendasi bupati dan wali kota yang sebelumnya menerima usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota masing-masing.
Dengan mekanisme tersebut, besaran UMK yang ditetapkan telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi daerah, produktivitas tenaga kerja, serta daya beli masyarakat.
Perbandingan dengan Kenaikan UMK Tahun Sebelumnya
Sebagai catatan, UMK Kota Jogja pada tahun 2025 juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada saat itu, UMK Kota Yogyakarta naik 6,4% dibandingkan tahun 2024.
UMK Kota Jogja 2024 tercatat sebesar Rp 2.492.998, kemudian naik menjadi Rp 2.655.041,81 pada tahun 2025. Kenaikan tersebut setara dengan Rp 162.044,81, hampir sama dengan kenaikan nominal yang terjadi pada tahun 2026.
Konsistensi kenaikan UMK ini menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Yogyakarta.
Dengan kenaikan mencapai 6,5%, UMK Kota Jogja 2026 resmi berada di angka Rp 2.827.593 dan tetap menjadi yang tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara itu, kabupaten lain seperti Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul juga mengalami penyesuaian upah dengan persentase yang bervariasi.
Penetapan UMK 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga iklim usaha yang sehat di seluruh wilayah DIY. Informasi ini penting untuk diketahui baik oleh pekerja, perusahaan, maupun masyarakat umum yang ingin memahami perkembangan kebijakan upah di Yogyakarta.
***