Mengenal Kode Faktur Coretax dan Penggunaannya

Bagikan :
Ilustrasi mengenal kode faktur pajak Coretax. (Pixabay.com)

jogjaberkabar – Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan pajak tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus disertai dengan pembuatan Faktur Pajak sebagai bukti resmi.

Ketentuan mengenai faktur pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-03/PJ/2022 yang kemudian disempurnakan melalui PER-11/PJ/2022. Salah satu elemen penting dalam faktur pajak adalah kode transaksi, yang berfungsi mengidentifikasi jenis penyerahan BKP/JKP yang dilakukan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kode faktur pajak Coretax, perubahan-perubahan yang berlaku, serta bagaimana cara menentukan kode yang tepat sesuai aturan terbaru.

Struktur Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tersusun dari 16 digit angka dengan struktur sebagai berikut:

Dua digit pertama: kode transaksi.

Satu digit berikutnya: kode status faktur (normal atau pengganti).

Tiga belas digit terakhir: nomor seri faktur yang diberikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan format tersebut, setiap faktur pajak dapat diidentifikasi berdasarkan jenis transaksinya, statusnya, serta nomor unik yang diterbitkan DJP.

Perubahan Kode Transaksi Faktur Pajak

Sebelumnya, kode transaksi hanya terdiri dari sembilan jenis (01–09). Namun, dengan adanya pembaruan dalam aplikasi Coretax, kini jumlahnya bertambah menjadi sepuluh kode. Penambahan ini mencakup kode transaksi 10 yang digunakan untuk penyerahan lainnya.

Daftar Lengkap Kode Transaksi Coretax:

01: Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual.

02: Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

03: Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya.

04: Penyerahan BKP/JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain.

05: Penyerahan BKP/JKP dengan PPN dipungut menggunakan besaran tertentu (kode baru yang diperkenalkan DJP).

06: Transaksi dengan turis asing dalam rangka VAT Refund for Tourist.

07: Penyerahan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah.

08: Penyerahan yang dibebaskan dari PPN/PPnBM.

09: Penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan.

10: Penyerahan lainnya.

Aturan Baru Penentuan Kode Transaksi

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, terdapat penyesuaian penting dalam penentuan kode transaksi. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, dengan rincian sebagai berikut:

BKP/JKP selain barang mewah: dikenakan PPN tarif 12% dari DPP berupa nilai lain, yaitu sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian. Transaksi ini menggunakan kode 04.

BKP/JKP yang tergolong mewah: dikenakan PPN tarif 12% dari DPP berupa harga jual atau nilai impor, sehingga menggunakan kode 01.

Pengecualian sementara (1-31 Januari 2025): penyerahan lokal BKP/JKP mewah kepada konsumen akhir tetap menggunakan kode 04, karena penghitungan PPN didasarkan pada DPP nilai lain.

Contoh Penerapan Kode Transaksi

Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa ilustrasi penerapan kode faktur pajak berdasarkan jenis transaksinya:

1. Penyerahan BKP Mewah

Pada 2 Januari 2025, PT A (PKP dealer) menjual sebuah mobil berkapasitas 1.500 cc dengan harga Rp300.000.000 (belum termasuk PPN) kepada PT B. Mobil ini tergolong BKP mewah, sehingga tarif PPN 12% dikalikan dengan harga jual. Dalam hal ini, faktur pajak menggunakan kode 01.

2. Penyerahan BKP Non-Mewah

Pada 3 Januari 2025, PT C (PKP) menjual komputer senilai Rp15.000.000 (belum termasuk PPN) kepada PT D. Karena komputer bukan BKP mewah, penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain. Maka, faktur pajak dibuat dengan kode 04.

3. Penyerahan ke Kawasan Berikat

Pada 12 Januari 2025, PT E (PKP) menjual tepung terigu seharga Rp24.000.000 (belum termasuk PPN) kepada PT F di kawasan berikat. Transaksi ini memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN, sehingga faktur pajak harus menggunakan kode 07.

4. Penyerahan ke Pemungut PPN Bendahara Pemerintah

Pada 10 Februari 2025, PT G menjual 10 unit komputer masing-masing seharga Rp12.000.000 (belum termasuk PPN) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena pembelinya adalah Pemungut PPN Bendahara Pemerintah, maka faktur pajak yang digunakan wajib mencantumkan kode 02.

Kode faktur dalam sistem Coretax bukan sekadar angka, melainkan identitas yang menunjukkan jenis transaksi, status pajak, dan fasilitas perpajakan yang berlaku. Mulai tahun 2025, penentuan kode ini semakin krusial karena adanya perubahan tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai PMK 131/2024.

Dengan memahami arti setiap kode transaksi, PKP dapat menghindari kesalahan administrasi, mematuhi ketentuan perpajakan, serta memastikan faktur pajak yang diterbitkan sah di mata hukum.

***

Berita Terkini