
jogjaberkabar – Isu mengenai tantiem untuk komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggungnya dalam pidato resmi di gedung parlemen. Istilah tantiem jadi viral dan banyak dicari.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menilai praktik pemberian tantiem di sejumlah perusahaan pelat merah tidak masuk akal, bahkan ada yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
“Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat hanya sebulan sekali, tapi mendapat tantiem sampai empat puluh miliar rupiah dalam setahun,” ujar Prabowo saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 serta Nota Keuangan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Pernyataan ini langsung menjadi bahan pembicaraan luas, sebab publik menilai gaji dan fasilitas pejabat BUMN kerap kali sangat tinggi jika dibandingkan dengan kontribusinya. Prabowo pun menegaskan bahwa dirinya berencana menghapus pemberian tantiem bagi komisaris maupun direksi BUMN. Ia menyebut, skema itu hanya merupakan bentuk “akal-akalan” yang harus dibenahi.
Apa Itu Tantiem?
Banyak orang bertanya-tanya, sebenarnya apa arti tantiem? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ini bermakna bagian keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai hadiah atau penghargaan kepada karyawan.
Dalam konteks BUMN, pengaturan lebih rinci mengenai tantiem tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Di dalam aturan tersebut, tantiem dijelaskan sebagai penghasilan tambahan yang diberikan setiap tahun apabila perusahaan berhasil mencetak laba. Namun, menariknya, tantiem juga tetap bisa diberikan meski perusahaan mengalami kerugian, asalkan terdapat peningkatan kinerja.
Mekanisme dan Syarat Pemberian Tantiem
Aturan pemerintah mengatur bahwa tantiem bersifat variabel. Besarannya ditentukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti:
- Pencapaian target perusahaan
- Tingkat kesehatan perusahaan
- Kemampuan keuangan
- Faktor relevan lainnya yang sejalan dengan sistem merit.
Lebih lanjut, dalam Pasal 30 dijelaskan bahwa pemberian tantiem hanya bisa dilakukan jika tingkat kesehatan dan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) perusahaan berada di atas 70 persen.
Penilaian ini ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri sesuai peraturan yang berlaku. Adapun besaran komposisi tantiem yang diatur dalam regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama: 100 persen
- Anggota Direksi: 90 persen dari Direktur Utama
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40 persen dari Direktur Utama
- Anggota Komisaris/Dewan Pengawas: 36 persen dari Direktur Utama
Skema ini membuat posisi tertentu di BUMN berpotensi memperoleh tambahan penghasilan sangat besar, terutama jika perusahaan berhasil mencapai target kinerja tinggi.
Kritik Presiden Prabowo
Presiden Prabowo menilai praktik pemberian tantiem dengan nominal fantastis tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Ia menyoroti fakta bahwa ada komisaris yang hanya hadir rapat sekali sebulan, namun bisa menerima puluhan miliar rupiah per tahun.
Menurutnya, penggunaan istilah asing “tantiem” pun sengaja dipilih agar masyarakat tidak paham maknanya. Padahal, jika dijelaskan secara sederhana, tantiem tidak lain hanyalah bentuk bonus besar yang dibagikan kepada pejabat perusahaan.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk segera menata ulang sistem di BUMN. Ia meminta agar jumlah komisaris di perusahaan pelat merah tidak perlu terlalu banyak, serta memastikan praktik pembagian tantiem yang tidak wajar segera dihentikan.
Jika Perusahaan Rugi, Tantiem Tidak Perlu Ada
Prabowo menegaskan, pemberian tantiem sama sekali tidak layak dilakukan jika perusahaan BUMN dalam kondisi merugi. Menurutnya, justru sebaliknya, jajaran direksi dan komisaris harus ikut merasakan beban kerugian, bukan malah mendapatkan hadiah besar.
“Kalau ada direksi atau komisaris yang keberatan tidak mendapat tantiem, lebih baik mereka mundur dari jabatannya,” tegas Prabowo dalam pidato tersebut.
Kontroversi mengenai tantiem komisaris dan direksi BUMN bukanlah hal baru, namun kali ini isu tersebut kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo menyampaikannya secara terbuka di depan parlemen.
Dari pengertian menurut KBBI hingga aturan resmi Kementerian BUMN, jelas bahwa tantiem adalah penghargaan berbentuk bonus tahunan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan jumlahnya bisa sangat besar dan menimbulkan kritik publik.
Dengan wacana penghapusan tantiem, arah kebijakan pemerintah di bawah Prabowo tampaknya ingin menekan praktik yang dianggap berlebihan di tubuh BUMN. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan manajemen perusahaan negara yang lebih sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
***