Link dan Panduan Cara Melakukan Absensi Kehadiran Pusaka Kemenag

Bagikan :
Ilustrasi cara melakukan absensi kehadiran Pusaka Kemenag. (Pixabay.com)

jogjaberkabar – Pelaporan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia kini tidak lagi dilakukan secara manual. Sistem presensi sudah bertransformasi ke arah digital dengan memanfaatkan aplikasi resmi Pusaka Kemenag.

Kehadiran digital ini memungkinkan pencatatan kehadiran, izin cuti, dinas luar, hingga ketidakhadiran karena alasan sah dilakukan lebih cepat, praktis, dan transparan. Bagaimana cara melakukan absensi di Pusaka Kemenag?

Bagi ASN yang baru pertama kali menggunakan aplikasi Pusaka, mungkin muncul pertanyaan: bagaimana cara login, melakukan absensi, hingga melaporkan ketidakhadiran? Artikel ini akan mengulas secara lengkap mulai dari link aplikasi, panduan login, perekaman sidik jari, hingga cara membuat pengajuan izin atau dinas luar.

Link Download Aplikasi Pusaka Kemenag

Sebelum melakukan absensi, setiap ASN wajib mengunduh aplikasi PUSAKA Kementerian Agama melalui perangkat masing-masing. Aplikasi ini tersedia di dua platform resmi:

Versi Android: Pusaka Kemenag di Google Play Store

Versi iOS (iPhone/iPad): Pusaka Kemenag di App Store

Aplikasi ini memiliki menu Internal yang diperuntukkan bagi ASN. Untuk login, gunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai username/email serta kata sandi yang sama dengan akun SIMPEG atau Single Sign On (SSO) Kemenag. Bila Anda belum memiliki akses, silakan menghubungi admin SIMPEG di unit kerja masing-masing.

Syarat dan Aturan Perekaman Kehadiran

Agar proses absensi berjalan lancar, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan ASN:

  • Hanya ASN (PNS atau PPPK) yang terdaftar di basis data SIMPEG yang dapat menggunakan sistem ini.
  • Lokasi perangkat mobile harus aktifkan GPS/lokasi karena absensi hanya bisa dilakukan di area kerja yang sesuai dengan data SIMPEG.
  • Untuk melakukan absensi, cukup klik tombol Sidik Jari pada aplikasi.
  • Hasil absensi bisa dipantau melalui menu Riwayat Kehadiran.

Dengan sistem ini, presensi lebih transparan dan meminimalisasi kemungkinan manipulasi data kehadiran.

Pelaporan Ketidakhadiran

Jika ASN tidak bisa melakukan absensi langsung di kantor karena alasan sah, maka wajib melaporkannya melalui sistem digital. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Akses laman resmi presensi: https://presensi.kemenag.go.id

2. Login menggunakan NIP dan password SIMPEG/SSO.

3. Pilih menu Pengajuan Ketidakhadiran lalu klik Buat Ketidakhadiran Baru.

4. Pilih alasan ketidakhadiran, seperti:

  • Dinas atau Tugas Luar
  • Cuti
  • Sakit
  • Tugas Belajar
  • Sistem Error

5. Masukkan tanggal mulai dan tanggal akhir (format dd/mm/yyyy).

6. Tambahkan keterangan dan unggah dokumen pendukung (format PDF).

7. Klik Simpan, lalu Kirim untuk diajukan ke pengelola presensi di unit kerja.

Keakuratan dalam memilih alasan ketidakhadiran sangat penting, karena berpengaruh terhadap perhitungan tunjangan kinerja sesuai aturan PMA Nomor 11 Tahun 2019.

Tata Cara Pengajuan Tugas Luar dan Pengaduan

Selain ketidakhadiran, sistem Pusaka Kemenag juga memungkinkan pelaporan dinas luar dan kendala teknis.

Jika melaksanakan tugas luar kantor:

  • Pilih Jenis Tugas Luar.
  • Masukkan tanggal, jam pulang, serta catatan tambahan.
  • Unggah surat tugas dalam format PDF.
  • Klik Simpan lalu Kirim.

Jika terjadi error sistem:

  • Pilih Jenis Sistem Error.
  • Masukkan tanggal dan jam seharusnya absensi dilakukan.
  • Tambahkan catatan serta dokumen pendukung dari pimpinan.
  • Klik Simpan lalu Kirim.

Setiap pengajuan akan diproses dan dapat disetujui atau ditolak oleh pengelola presensi di satuan kerja.

Monitoring Kehadiran dan Tunjangan

Aplikasi Pusaka tidak hanya berguna untuk absensi harian, tetapi juga untuk memantau berbagai komponen kepegawaian. Melalui menu Kehadiran, ASN dapat mengakses:

Rekapitulasi Kehadiran: Melihat absensi harian dan laporan bulanan.

Perhitungan Uang Makan: Mengetahui hak uang makan berdasarkan jumlah hari kerja yang valid.

Tunjangan Kinerja: Menghitung tunjangan kinerja bulanan, termasuk potongan akibat keterlambatan, pulang cepat, atau ketidakhadiran tanpa alasan sah.

Dengan fitur monitoring ini, setiap ASN bisa lebih transparan dalam memantau hak dan kewajibannya.

Panduan Lengkap dalam Format PDF

Bagi ASN yang membutuhkan referensi resmi, Kementerian Agama juga menyediakan panduan tata cara penggunaan Pusaka dalam bentuk PDF yang dapat diakses di link berikut:

Tata Cara Penggunaan Presensi Pusaka Kemenag (PDF)

Demikianlah informasi link dan panduan cara melakukan absensi kehadiran Pusaka Kemenag terbaru. Sistem absensi berbasis digital melalui Aplikasi Pusaka Kemenag hadir untuk memberikan kemudahan bagi ASN di lingkungan Kementerian Agama. Mulai dari absensi harian, izin cuti, pengajuan dinas luar, hingga pelaporan error sistem semuanya bisa dilakukan secara online dan terintegrasi.

Dengan memahami link unduhan aplikasi, cara login, perekaman sidik jari, hingga pelaporan ketidakhadiran, ASN dapat lebih mudah menjalankan kewajiban kehadiran sekaligus memantau hak tunjangan kinerjanya.

***

Berita Terkini