
jogjaberkabar – Keraton Yogyakarta baru-baru ini menarik perhatian publik lewat kebijakan tak terduga terkait proyek pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam keputusan yang mencerminkan kebijaksanaan budaya dan semangat mendukung pembangunan nasional, Keraton menetapkan tarif sewa hanya sebesar Rp 1.000 per meter persegi setiap bulan untuk pemanfaatan tanah Sultan Ground (SG) seluas 320.000 meter persegi.
Sewa Jangka Panjang untuk Proyek Strategis
Lahan tersebut disewakan oleh Keraton Yogyakarta kepada pemerintah melalui skema sewa jangka panjang selama 40 tahun, dengan total nilai sewa mencapai Rp 160 miliar. Bila dihitung, angka itu setara dengan Rp 12.500 per meter persegi per tahun, atau sekitar Rp 500.000 per meter persegi selama masa kontrak berlangsung.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari dukungan nyata terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan jalan tol yang menghubungkan berbagai kota penting di Pulau Jawa. Jalan tol ini diharapkan menjadi tulang punggung mobilitas serta akselerasi ekonomi wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Tata Kelola Tanah Sultan Ground: Rapi dan Berbasis Adat
Tak hanya menyewakan tanah, Keraton juga memastikan bahwa seluruh proses pengalihan hak anggaduh dari pemerintah kalurahan kepada Keraton dilakukan tanpa meninggalkan potensi konflik administratif. Hal ini dijelaskan oleh KRT Suryo Satriyanto, Penghageng II Panitikismo Keraton Yogyakarta.
Menurutnya, sebelum skema sewa diberlakukan, kalurahan terlebih dahulu mengembalikan hak anggaduh atas tanah kepada Keraton. Setelah itu, Keraton menyusun perjanjian sewa yang sesuai hukum negara dan adat yang berlaku.
Bahkan, sebagai bentuk penghargaan terhadap kalurahan yang pernah mengelola tanah tersebut, Keraton memberikan kompensasi tahunan sebagai penghormatan atas hubungan historis dan sosial antara Keraton dan desa-desa binaannya.
“Kalurahan mengembalikan hak anggaduh kepada Kraton agar sewa tidak menimbulkan tumpang tindih administratif. Setelah itu, Kraton menyusun skema sewa yang sah secara hukum dan adat,” ungkap KR Suryo Satriyanto dikutip dari TuguJogja.id.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Roy Rizali Anwar, memastikan bahwa seluruh biaya sewa tanah tersebut akan ditanggung oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Artinya, tidak ada beban anggaran langsung kepada masyarakat terkait pembebasan lahan ini.
Proyek Jalan Tol: Rinciannya dan Perkembangannya
Dua ruas tol utama yang memanfaatkan lahan Sultan Ground adalah sebagai berikut:
1. Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo
Tol ini menggunakan lahan seluas 245.302 meter persegi dari Sultan Ground dan dibagi dalam tiga tahap konstruksi:
- Ruas Klaten-Prambanan: Sudah selesai dan telah dioperasikan (tanpa tarif).
- Ruas Prambanan-Purwomartani: Dalam proses pembangunan dan telah mencapai progres 78,93 persen.
- Ruas Purwomartani-Maguwo dan JC Sleman–Trihanggo: Masih dalam tahap pengerjaan.
Pemerintah menargetkan seluruh ruas tol ini bisa berfungsi penuh pada tahun 2028.
2. Jalan Tol Yogyakarta–Bawen
Selain itu, proyek tol Yogyakarta-Bawen menyerap lahan Sultan Ground seluas 75.440 meter persegi. Jalan tol sepanjang 75,12 kilometer ini akan membentang dari Yogyakarta hingga Bawen, melewati wilayah Borobudur, Magelang, Temanggung, hingga Ambarawa.
Proyek ini terdiri dari enam seksi dan diprediksi menjadi penggerak utama mobilitas dan ekonomi kawasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Simbol Kebijaksanaan dan Kepedulian terhadap Rakyat
Meskipun nilai sewa yang ditetapkan Keraton terbilang sangat kecil dibanding nilai lahan secara komersial, keputusan ini menjadi simbol kuat akan komitmen Keraton terhadap pembangunan nasional dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Keraton tidak melihat tanah semata-mata sebagai aset ekonomi, tetapi sebagai warisan budaya yang juga memiliki fungsi sosial. Dengan kebijakan ini, Keraton ingin menegaskan bahwa pembangunan tidak harus mengorbankan nilai-nilai adat, bahkan sebaliknya, adat dan budaya dapat menjadi fondasi kuat dalam mendukung kemajuan.
Langkah Keraton Yogyakarta ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Penetapan tarif simbolik sebesar Rp 1.000 per meter persegi bukanlah bentuk pengabaian nilai ekonomi, melainkan ekspresi bahwa tanah warisan leluhur dapat menjadi bagian dari transformasi infrastruktur nasional tanpa kehilangan martabatnya.
Keraton dengan tegas menyampaikan pesan pembangunan yang berkeadilan hanya dapat terwujud jika disertai pengelolaan yang rapi, transparan, dan menjunjung tinggi nilai lokal. Proses sewa yang disusun melalui mekanisme hukum formal dan adat membuktikan bahwa modernisasi dan kearifan lokal bisa berjalan beriringan.
Keputusan Keraton Yogyakarta menyewakan tanah Sultan Ground dengan tarif rendah bukan hanya kebijakan ekonomi, melainkan juga tindakan simbolik yang mengandung makna budaya, sosial, dan nasionalisme.
Dalam proyek jalan tol ini, Keraton tampil sebagai penghubung antara masa lalu dan masa depan- menjaga nilai-nilai warisan leluhur sambil ikut membangun infrastruktur bangsa.
Melalui kebijakan ini, Keraton memperlihatkan perannya sebagai penjaga peradaban, sekaligus pelopor pembangunan yang adil dan bermartabat.
***