
jogjaberkabar – Dalam tradisi sebagian umat Islam, terdapat sebuah amalan yang dikenal dengan sholat Rabu Wekasan atau sholat Rabu terakhir bulan Safar.
Amalan ini diyakini sebagai bentuk doa dan ikhtiar memohon perlindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari berbagai musibah. Lantas, kapan sebenarnya sholat Rabu Wekasan ini dilaksanakan pada tahun 2025, bagaimana hukumnya, serta apa saja niat dan tata caranya?
Sholat Rabu Wekasan pertama kali disebut dalam kitab Kanz Al-Najah Wa Al-Surur karya ulama asal Makkah, Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa pada Rabu terakhir bulan Safar, Allah menurunkan 320 ribu bala bencana ke muka bumi.
Karena itulah, sebagian ulama menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan sholat empat rakaat sebagai bentuk doa keselamatan.
Meskipun demikian, penting dipahami bahwa dasar hukum sholat Rabu Wekasan tidak ditemukan dalam hadis-hadis shahih. Oleh sebab itu, pelaksanaannya masuk ke dalam ranah amalan sunnah yang diperdebatkan oleh para ulama.
Sholat Rabu Wekasan 2025 Jam Berapa?
Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2025 yang diterbitkan oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu terakhir bulan Safar 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 20 Agustus 2025.
Dengan demikian, pelaksanaan sholat Rabu Wekasan tahun ini dapat dilakukan pada:
- Malam Rabu Wekasan, yakni Selasa malam, 19 Agustus 2025.
- Pagi atau siang hari Rabu, tepatnya pada 20 Agustus 2025.
Sebagian ulama lebih memilih malam hari, sementara sebagian lainnya memilih siang harinya. Keduanya tetap sah, karena sholat ini diniatkan sebagai sholat sunnah mutlak. Umat Islam dapat mengerjakan sholat Rabu Wekasan pada 19 Agustus 2025 malam setelah Maghrib.
Bagaimana Hukum Sholat Rabu Wekasan?
Pendapat ulama tentang sholat Rabu Wekasan terbagi menjadi dua. Ada ulama yang tidak menganjurkan sholat Rabu Wekasan.
Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil kuat dari Al-Qur’an maupun hadis yang menyebutkan secara khusus amalan ini. Bahkan, terdapat hadis sahih yang menolak keyakinan adanya bala khusus di bulan Safar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada penyakit menular (yang berdiri sendiri tanpa izin Allah). Tidak ada malapetaka di bulan Safar. Dan tidak ada keyakinan bahwa roh orang mati berubah menjadi burung yang terbang’.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa Safar tidak memiliki kekhususan sebagai bulan bala.
Sementara itu, ada juga ulama yang menganjurkan. Syekh Abdul Hamid dalam kitabnya menegaskan, bagi yang ingin melaksanakan sholat Rabu Wekasan hendaknya melakukannya dengan niat sholat sunnah mutlak, bukan dengan keyakinan tertentu tentang Safar.
Sholat sunnah mutlak adalah sholat yang tidak dibatasi waktu tertentu, tidak memiliki sebab khusus, dan jumlah rakaatnya tidak ditentukan.
Dengan niat demikian, maka pelaksanaan sholat Rabu Wekasan dapat dimaknai sebagai bentuk doa, bukan sebagai ritual yang wajib.
Niat Sholat Rabu Wekasan
Niat sholat ini sama seperti sholat sunnah lainnya. Berikut lafaz niat yang bisa dibaca:
نَوَيْتُ أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî sunnatan rak‘ataini lillâhi ta‘âlâ
Artinya: “Saya niat sholat sunnah dua rakaat karena Allah Ta‘ala.”
Tata Cara Sholat Rabu Wekasan
Menurut penjelasan Syekh Abdul Hamid dalam Kanz Al-Najah Wa Al-Surur, tata cara sholat Rabu Wekasan dilakukan sebagai berikut:
1. Melaksanakan sholat sebanyak empat rakaat dengan dua kali salam.
2. Setiap dua rakaat diniatkan sholat sunnah mutlak.
3. Pada setiap rakaat, setelah membaca Surah Al-Fatihah, dilanjutkan dengan:
- Membaca Surah Al-Kautsar sebanyak 17 kali.
- Membaca Surah Al-Ikhlas sebanyak 5 kali.
- Membaca Surah Al-Falaq 1 kali.
- Membaca Surah An-Nas 1 kali.
4. Menyelesaikan sholat seperti biasanya.
5. Mengakhirinya dengan salam.
6. Menutup dengan doa memohon perlindungan kepada Allah SWT.
Sholat Rabu Wekasan adalah amalan sunnah yang dilaksanakan pada Rabu terakhir bulan Safar. Pada tahun 2025, waktunya bertepatan dengan 20 Agustus 2025, dan sebagian umat Islam dapat melaksanakannya pada malam sebelumnya, yaitu 19 Agustus 2025 setelah maghrib.
Meskipun dasar hukumnya tidak berasal dari hadis sahih, sholat ini dapat dilakukan dengan niat sebagai sholat sunnah mutlak. Dengan demikian, pelaksanaannya bukan sekadar mengikuti tradisi, tetapi juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT serta memohon perlindungan dari segala bentuk mara bahaya.
***