
jogjaberkabar – Informasi jadwal SIM Keliling Polda DIY pada bulan Juli 2025. Ada layanan Bus SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah Sleman hingga Bantul untuk perpanjangan SIM dengan mudah.
Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini bisa lebih mudah melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Melalui program Bus SIM Keliling dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C kembali hadir selama bulan Juli 2025 di berbagai lokasi strategis.
Dengan waktu pelayanan yang telah dijadwalkan dan lokasi yang tersebar di Sleman, Bantul, serta wilayah DIY lainnya, layanan ini sangat membantu bagi warga yang ingin mengurus SIM secara cepat dan efisien.
Apa Itu SIM Keliling dan Siapa Saja yang Bisa Mengaksesnya?
SIM Keliling merupakan salah satu layanan dari Ditlantas Polda DIY untuk mempermudah proses perpanjangan SIM bagi warga.
Melalui bus yang berkeliling ke lokasi-lokasi tertentu, masyarakat bisa memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Namun penting dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka perpanjangan tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling.
Memperpanjang SIM sebelum tanggal kedaluwarsa sangat penting agar Anda tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal, yang mencakup ujian teori dan praktik.
SIM yang sudah habis masa berlakunya dianggap tidak berlaku dan tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda DIY Bulan Juli 2025
Selama bulan Juli 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat, dengan jadwal sebagai berikut:
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Q Homemart, Ring Road Timur
Jumat (Minggu ke-1 & ke-2): Kantor Kalurahan Baturetno, Bantul
Jumat (Minggu ke-3 & ke-4): Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah
Jadwal operasional Bus SIM Keliling Jogja ini beroperasi pada pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Melalui SIM Keliling
Untuk bisa memperpanjang SIM melalui layanan ini, warga perlu membawa dokumen berikut:
KTP asli (bukan fotokopi)
SIM lama yang masih berlaku
Telah mengikuti psikotes dan tes kesehatan sesuai ketentuan
Dokumen yang lengkap dan kehadiran lebih pagi akan membantu proses berjalan lancar dan menghindari kehabisan kuota harian.
Cara Cek Informasi Terbaru Layanan SIM Keliling DIY
Untuk mendapatkan pembaruan jadwal, lokasi, maupun informasi tambahan lainnya, masyarakat bisa mengakses saluran resmi berikut:
Instagram resmi: @sim.ditlantas.diy
Nomor kontak layanan: 0813-2545-4669
Layanan ini terbuka untuk umum dan sangat membantu warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Samsat atau Satlantas.
Bagi Anda yang berdomisili di Yogyakarta dan masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir pada bulan Juli 2025, manfaatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM melalui layanan Bus SIM Keliling.
Cukup dengan membawa KTP dan SIM lama, serta memenuhi syarat pemeriksaan psikologis dan kesehatan, Anda sudah bisa memperbarui SIM tanpa repot.
Pastikan Anda mencatat jadwal dan lokasi sesuai hari yang ditentukan agar tidak terlewat. Tertib berlalu lintas dimulai dari kepemilikan SIM yang sah dan aktif.
Yuk, perpanjang SIM Anda tepat waktu dan hindari denda atau risiko hukum karena berkendara tanpa izin resmi!
***