Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Selasa 20 Januari 2026, Lengkap Lokasi, Syarat, dan Biaya Resmi

Bagikan :
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Selasa 20 Januari 2026, Lengkap Lokasi, Syarat, dan Biaya Resmi/Unsplash

JOGJA BERKABAR – Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini Selasa 20 Januari 2026 tersedia di Sleman dan Bantul. Cek lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta biaya resmi di sini.

Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi jenis SIM A dan SIM C pada hari ini, Selasa 20 Januari 2026, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling maupun layanan stasioner yang disediakan oleh kepolisian. Layanan ini bertujuan mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas utama.

Untuk menghindari antrean panjang dan kendala teknis, pemohon disarankan memperhatikan lokasi layanan, jam operasional, serta ketentuan kuota yang berlaku di masing-masing titik pelayanan.

Layanan SIM Keliling Polda DIY di Wilayah Sleman

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar layanan SIM Keliling rutin bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Sleman dan sekitarnya. Layanan ini difokuskan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Lokasi layanan berada di Kantor Kelurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal untuk mendapatkan antrean karena layanan SIM Keliling memiliki batas waktu operasional.

Layanan Perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul

Selain layanan keliling, warga Kabupaten Bantul dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang dibuka oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bantul di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bantul.

Lokasi pelayanan berada di Gedung Mal Pelayanan Publik Bantul dengan akses masuk antrean melalui pintu barat. Jam pelayanan dibuka lebih singkat, yakni mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini memiliki kuota terbatas, hanya melayani 30 pemohon pertama.

Jenis SIM yang Dilayani

Baik layanan SIM Keliling maupun layanan di Mal Pelayanan Publik Bantul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis diwajibkan melakukan penerbitan ulang di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Perpanjangan SIM yang Wajib Disiapkan

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung sesuai peraturan terbaru, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk asli dan Surat Izin Mengemudi asli yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Surat Izin Mengemudi masing-masing sebanyak 2 rangkap
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang masih aktif

Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dapat berupa fotokopi kartu, hasil cetak tangkapan layar status aktif dari aplikasi Mobile JKN, atau cetakan resmi lainnya. Pemohon juga diminta menyiapkan fotokopi bukti kepesertaan sebanyak 2 rangkap.

Layanan tes kesehatan dan tes psikologi umumnya tersedia di lokasi pelayanan, sehingga pemohon tidak perlu mengurusnya di tempat terpisah.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Rincian tarifnya sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000

Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang besarannya dapat berbeda di setiap lokasi layanan.

Imbauan bagi Pemohon SIM

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, disarankan segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165, atau mendatangi loket Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Bantul pada hari kerja.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan perpanjangan SIM di wilayah Bantul, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bantul di 0813 2637 4911.

Masyarakat juga diimbau tetap mematuhi tata tertib lalu lintas serta ketentuan pelayanan yang berlaku. Segera lakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi sebelum masa berlakunya habis agar terhindar dari sanksi dan proses penerbitan ulang.

***

Berita Terkini