
jogjaberkabar – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2025, semangat nasionalisme kembali bergema di seluruh penjuru negeri.
Salah satu bentuk konkret partisipasi masyarakat dalam menyambut momen bersejarah ini adalah dengan memasang bendera Merah Putih di lingkungan rumah, perkantoran, sekolah, hingga fasilitas publik lainnya. Lantas kapan jadwal memasang bendera Merah Putih?
Meskipun hingga akhir Juli 2025 pemerintah pusat belum merilis surat edaran resmi mengenai pedoman peringatan HUT RI ke-80, pola yang sama dari tahun-tahun sebelumnya memberikan petunjuk yang bisa dijadikan acuan.
Berdasarkan tradisi nasional, pemasangan bendera Merah Putih umumnya dimulai pada tanggal 1 Agustus dan berlangsung hingga 31 Agustus setiap tahunnya. Periode ini menjadi waktu yang tepat untuk menunjukkan kecintaan pada tanah air melalui simbol kehormatan negara: Sang Saka Merah Putih.
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain dua warna. Ia adalah lambang perjuangan, harga diri, dan kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan air mata oleh para pahlawan. Oleh karena itu, penggunaannya tidak boleh sembarangan.
Ada tata cara, ukuran, hingga larangan-larangan tertentu yang harus diperhatikan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Aturan Resmi Mengenai Bentuk dan Ukuran Bendera
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, bendera negara berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar 2 dan panjang 3, serta terdiri dari warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah dalam ukuran yang sama besar.
Meskipun undang-undang tidak menetapkan ukuran baku tunggal, penyesuaian ukuran bendera biasanya mengacu pada konteks penggunaannya. Berikut adalah ukuran umum bendera yang sering digunakan:
120 cm x 80 cm: digunakan secara umum di lingkungan rumah atau fasilitas publik.
200 cm x 300 cm: dipasang di tiang besar seperti di lapangan upacara atau gedung pemerintahan.
100 cm x 150 cm: biasa digunakan di ruang kelas, perkantoran, serta kendaraan dinas atau umum.
Waktu yang Tepat untuk Mengibarkan Bendera
Mengacu pada Pasal 7 ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran bendera Merah Putih dilakukan pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Pengibaran di luar jam tersebut hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu yang diatur oleh pemerintah.
Sementara dalam Pasal 7 ayat (3), disebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada momen-momen berikut:
- Setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus)
- Saat peringatan hari besar nasional lainnya
- Kondisi tertentu berdasarkan penetapan pemerintah pusat maupun daerah
Adapun dalam Pasal 9 ayat (1), kewajiban pengibaran bendera negara berlaku di:
- Rumah-rumah warga
- Sekolah dan lembaga pendidikan
- Gedung-gedung pemerintahan dan swasta
- Fasilitas umum dan milik publik
Larangan Terkait Penggunaan Bendera Negara
Sebagai simbol kehormatan, bendera Merah Putih tidak boleh digunakan sembarangan. Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan berbagai larangan penggunaan bendera, antara lain:
- Tidak boleh digunakan untuk iklan, promosi, atau kepentingan komersial
- Tidak boleh dijadikan atribut pakaian, aksesori rumah tangga, atau hiasan
- Tidak boleh dicoret, ditulisi, dilukis, atau diberi tambahan simbol
- Tidak boleh dibuang sembarangan, dibiarkan dalam keadaan rusak, robek, atau luntur
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun, atau denda hingga Rp100 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 dari undang-undang yang sama.
Mari Persiapkan Diri Menyambut Kemerdekaan ke-80 RI
Mulai 1 Agustus 2025, masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan menghias lingkungan dengan dekorasi bernuansa kemerdekaan. Hiasan seperti umbul-umbul, spanduk bertema nasional, serta lampu-lampu merah putih dapat menambah semarak suasana di berbagai sudut kota maupun desa.
Semangat memperingati kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui lomba-lomba dan karnaval, tetapi juga melalui tindakan sederhana namun bermakna seperti memasang bendera dengan benar dan tertib.
Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia adalah momentum besar untuk meneguhkan kembali semangat kebangsaan dan persatuan. Melalui pengibaran bendera Merah Putih yang dilakukan serentak mulai awal Agustus, kita menunjukkan rasa hormat kepada sejarah dan para pejuang bangsa.
Jadi, mari mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025, sebagai bentuk cinta tanah air yang sederhana namun penuh makna. Jangan lupa juga untuk memastikan bendera dalam kondisi baik, bersih, tidak rusak, serta dipasang sesuai aturan hukum yang berlaku.
***