Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Cek Tanggal Lengkapnya di Sini

Bagikan :
Ilustrasi Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Cek Tanggal Lengkapnya di Sini/Unsplash

JOGJA BERKABAR – Pemerintah menetapkan total 25 hari libur di tahun 2026 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Ketentuan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, tahun 2026 memiliki total 25 hari libur, terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Jumlah ini sama dengan libur nasional tahun sebelumnya, namun ada pengurangan dua hari cuti bersama dibanding tahun 2025.

Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan keagamaan, sosial budaya, ekonomi nasional, serta efisiensi kinerja aparatur negara.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026

Berikut rincian lengkap hari libur nasional tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri:

  1. Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
  2. Jumat, 16 Januari 2026 – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  4. Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  5. Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
  6. Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
  7. Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
  8. Minggu, 5 April 2026 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  9. Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional
  10. Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
  11. Rabu, 27 Mei 2026 – Iduladha 1447 Hijriah
  12. Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era
  13. Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila
  14. Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  15. Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
  16. Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
  17. Jumat, 25 Desember 2026 – Hari Raya Natal

Dengan penetapan ini, berbagai peringatan keagamaan dan hari besar nasional diharapkan dapat dijalankan dengan tertib dan memberi waktu bagi masyarakat untuk beristirahat maupun merayakan momen penting bersama keluarga.

Daftar Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama. Penentuan hari cuti bersama dilakukan untuk memperpanjang waktu libur di sekitar perayaan besar, sekaligus mendukung pergerakan ekonomi domestik, terutama di sektor pariwisata.

Berikut jadwal lengkap cuti bersama tahun 2026:

  1. Senin, 16 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. Rabu, 18 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi
  3. Jumat, 20 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
  4. Senin, 23 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
  5. Selasa, 24 Maret 2026 – Idulfitri 1447 Hijriah
  6. Kamis, 15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
  7. Kamis, 28 Mei 2026 – Iduladha 1447 Hijriah
  8. Kamis, 24 Desember 2026 – Hari Raya Natal

Pemerintah berharap, dengan pengaturan ini masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur dengan produktif tanpa mengganggu ritme kerja dan pelayanan publik.

Apakah Cuti Bersama Wajib untuk Semua Karyawan?

Tidak semua sektor wajib mengikuti cuti bersama. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan.

Artinya, pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan swasta disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Perusahaan dapat memilih untuk tetap beroperasi selama cuti bersama tanpa dikenakan sanksi. Namun, karyawan yang tetap bekerja pada hari-hari tersebut akan tetap menerima upah normal dan hak cuti tahunan tidak akan berkurang.

Sementara itu, bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan pemerintah dan wajib dilaksanakan sesuai dengan kalender resmi yang telah ditetapkan.

Ketentuan Bekerja pada Hari Libur Nasional

Pemerintah juga menetapkan ketentuan bagi pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional. Berdasarkan Surat Edaran Menaker yang sama, pekerja boleh dipekerjakan pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang harus dilakukan secara terus-menerus atau dalam situasi khusus tertentu.

Namun, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional wajib memberikan upah lembur sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan operasional perusahaan.

Makna Penetapan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama bukan hanya sekadar daftar tanggal libur. Kebijakan ini juga mencerminkan semangat pemerintah dalam menyeimbangkan antara produktivitas nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kebijakan ini, diharapkan roda ekonomi tetap bergerak terutama di sektor pariwisata, perdagangan, dan konsumsi rumah tangga sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk memperkuat ikatan sosial, budaya, dan spiritualitas.

Dengan total 25 hari libur di tahun 2026, masyarakat Indonesia dapat merencanakan waktu istirahat dan kegiatan keluarga sejak dini.

Terdapat 17 hari libur nasional yang memperingati momen keagamaan dan kenegaraan penting, serta 8 hari cuti bersama yang memberikan kesempatan lebih panjang untuk berlibur.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas, kesejahteraan sosial, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2026.***

Berita Terkini