
JOGJA BERKABAR – Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan SIM Corner untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi di pusat perbelanjaan. Simak lokasi, jadwal operasional, dan syarat lengkapnya.
Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui penyediaan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di berbagai titik strategis. Layanan ini dikenal dengan nama SIM Corner dan secara khusus ditempatkan di pusat perbelanjaan agar lebih mudah diakses oleh warga.
Keberadaan SIM Corner menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor satuan penyelenggara administrasi Surat Izin Mengemudi. Dengan lokasi yang berada di area publik, layanan ini diharapkan dapat menghemat waktu serta memberikan kenyamanan bagi pemohon.
Daftar Lokasi SIM Corner di Wilayah Yogyakarta
Berdasarkan informasi dari Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat beberapa titik SIM Corner yang saat ini melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Seluruh layanan hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan Surat Izin Mengemudi baru.
Berikut daftar lokasi dan jam operasional SIM Corner di wilayah Yogyakarta:
SIM Corner SKUP Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Layanan dibuka setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 Waktu Indonesia Barat.
SIM Corner Jogja City Mall
Layanan tersedia setiap Senin hingga Sabtu dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 13.00 Waktu Indonesia Barat.
SIM Corner Ramai Mall Malioboro
Melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi setiap Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 Waktu Indonesia Barat.
Dengan tersebarnya lokasi SIM Corner di beberapa pusat perbelanjaan, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pengurusan Surat Izin Mengemudi dengan aktivitas harian, seperti bekerja atau berbelanja.
Syarat Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Sebelum datang ke lokasi SIM Corner, pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Adapun dokumen yang perlu dibawa antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik asli
- Surat Izin Mengemudi lama beserta fotokopi sebanyak 2 rangkap
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan hasil pemeriksaan psikologi
- Kartu Jaminan Kesehatan Nasional
Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pemohon
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal mengingat jam layanan SIM Corner yang terbatas hingga siang hari. Selain itu, jadwal dan operasional layanan dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi kendala teknis atau kondisi tertentu di lapangan.
Untuk menghindari antrean panjang, pemohon juga disarankan memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi belum melewati tanggal kedaluwarsa. Surat Izin Mengemudi yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui SIM Corner dan harus diproses melalui mekanisme penerbitan ulang.
Layanan SIM Corner yang disediakan Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi dengan lebih mudah dan cepat. Dengan memanfaatkan lokasi di pusat perbelanjaan, diharapkan tingkat kepatuhan administrasi berkendara masyarakat dapat terus meningkat.
Masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta guna memperoleh pembaruan terkait jadwal maupun lokasi layanan SIM Corner.
***