Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membentuk satuan tugas (satgas) guna mencegah peredaran rokok ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya rokok ilegal yang berdampak negatif pada industri tembakau dalam negeri.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan pembentukan satgas tersebut dalam konferensi pers APBN KITA Juni 2025. “Insyaallah saya akan melakukan membentuk satgas, satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” tegas Djaka di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6).
Pemerintah mengakui adanya penurunan jumlah penindakan rokok ilegal sebesar 13,2 persen. Namun, Djaka menekankan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Justru, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat.
Bea Cukai berhasil mengamankan 285,81 juta batang rokok ilegal. Angka ini meningkat 32 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2024. Operasi penindakan rokok ilegal dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dan akan terus berlanjut.
Dampak Rokok Ilegal terhadap Industri Tembakau
Lesunya industri tembakau dalam negeri turut menjadi perhatian. Bupati Temanggung, Agus Setyawan, mengungkapkan bahwa PT Gudang Garam Tbk menghentikan pembelian tembakau dari petani Temanggung. Hal ini berdampak signifikan pada perekonomian petani.
Penurunan harga jual tembakau sangat terasa. Kepala Desa Purbasari, Pujiyono, menjelaskan bahwa harga tembakau grade D atau G turun dari Rp100.000-Rp120.000 per kg menjadi Rp80.000-Rp100.000 per kg. Tembakau dengan grade lebih rendah juga mengalami penurunan harga yang signifikan.
Pelemahan industri rokok ini telah disoroti sebelumnya oleh Askolani, saat masih menjabat Dirjen Bea Cukai. Ia mencatat penurunan produksi rokok sebesar 4,2 persen pada kuartal pertama 2025, terutama pada golongan 1 yang mengalami penurunan lebih dari 10 persen.
Meskipun demikian, Askolani menjelaskan bahwa penurunan produksi rokok belum berdampak negatif pada penerimaan cukai saat itu. Penerimaan negara dari cukai rokok justru masih tumbuh 5,6 persen (yoy) karena percepatan pelunasan pita cukai menjelang Lebaran.
Strategi Pencegahan Rokok Ilegal
Pembentukan satgas pencegahan rokok ilegal diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Satgas ini akan bertugas untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan edukasi terkait bahaya rokok ilegal.
Selain pembentukan satgas, perlu adanya peningkatan kerjasama antar instansi terkait, seperti kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah. Peningkatan teknologi dan sistem pengawasan juga dibutuhkan untuk mendeteksi dan mencegah peredaran rokok ilegal secara lebih efektif.
Edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci penting. Masyarakat perlu diinformasikan mengenai bahaya rokok ilegal dan dampaknya terhadap kesehatan dan perekonomian negara. Kampanye anti rokok ilegal dapat dilakukan melalui berbagai media, baik online maupun offline.
Perlu pula adanya peningkatan sanksi bagi para pelaku peredaran rokok ilegal. Sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik ilegal tersebut. Kerja sama internasional juga perlu ditingkatkan untuk mencegah penyelundupan rokok ilegal dari luar negeri.
Dengan berbagai strategi tersebut, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan industri tembakau dalam negeri dapat kembali tumbuh dan berkembang dengan sehat.
Kesimpulannya, upaya mengatasi peredaran rokok ilegal memerlukan strategi terpadu yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga edukasi kepada masyarakat. Pembentukan satgas diharapkan dapat menjadi titik awal untuk perbaikan dan pemulihan industri tembakau dalam negeri.