
JOGJA BERKABAR – Merayakan Tahun Baru Masehi kerap menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Artikel ini mengulas hukum merayakan Tahun Baru Masehi menurut Islam secara lengkap, disertai dalil, pendapat ulama, dan sikap moderat yang dianjurkan.
Tahun Baru Masehi merupakan penanda pergantian tahun dalam sistem penanggalan internasional yang digunakan secara luas di seluruh dunia.
Kalender ini menjadi rujukan utama dalam berbagai aspek kehidupan modern, seperti administrasi negara, pendidikan, ekonomi, dan aktivitas bisnis global.
Tidak mengherankan jika setiap akhir bulan Desember, masyarakat di berbagai belahan dunia menyambutnya dengan beragam ekspresi, mulai dari pesta, pertunjukan kembang api, hingga penyusunan resolusi pribadi untuk tahun yang akan datang.
Namun, bagi umat Islam, pergantian tahun Masehi sering kali memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah merayakan Tahun Baru Masehi diperbolehkan dalam Islam, atau justru bertentangan dengan ajaran syariat? Untuk menjawabnya, para ulama memberikan pandangan yang beragam dengan dasar dalil dan pendekatan yang berbeda.
Tahun Baru Masehi dalam Perspektif Sejarah
Secara historis, penetapan 1 Januari sebagai awal tahun berakar dari reformasi kalender yang dilakukan oleh Kaisar Julius Caesar pada abad pertama sebelum Masehi. Sistem kalender matahari tersebut kemudian dikenal sebagai Julian Calendar dan menjadi dasar berkembangnya kalender Masehi yang digunakan hingga saat ini. Tradisi perayaan pergantian tahun kemudian menyebar dari Romawi ke berbagai wilayah dunia dan mengalami penyesuaian sesuai budaya setempat.
Dalam konteks Islam, sistem penanggalan yang memiliki kedudukan khusus adalah kalender Hijriah, karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah seperti puasa Ramadan, haji, dan penentuan hari besar Islam. Meski demikian, penggunaan kalender Masehi untuk keperluan sosial dan administratif tidak menjadi persoalan selama tidak dikaitkan dengan keyakinan keagamaan tertentu.
Pendapat Ulama yang Melarang Perayaan Tahun Baru Masehi
Sebagian ulama memandang bahwa merayakan Tahun Baru Masehi tidak dibenarkan bagi umat Islam. Pandangan ini berangkat dari prinsip larangan tasyabbuh, yaitu menyerupai atau meniru tradisi keagamaan kaum lain yang tidak sejalan dengan syariat Islam.
Landasan pendapat ini antara lain firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 120 yang menegaskan agar umat Islam tidak mengikuti jalan hidup dan keyakinan kaum lain. Selain itu, terdapat hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, sebagaimana dijelaskan kembali oleh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru Masehi termasuk amalan yang tidak dikenal dalam tradisi Islam dan tidak pernah dicontohkan oleh generasi salaf. Menurut beliau, perayaan tersebut dapat dikategorikan sebagai bid’ah karena tidak memiliki dasar dalam syariat.
Ibnu Taimiyah juga menekankan bahwa kaum Muslim tidak dibenarkan meniru syiar khusus hari raya non-Muslim, seperti membuat perayaan khusus, mengenakan atribut tertentu, meliburkan aktivitas ibadah, atau melakukan ritual yang menjadi ciri khas perayaan tersebut. Meskipun diisi dengan niat baik, praktik ini tetap dianggap tidak sah secara syariat karena tidak memiliki legitimasi dalil.
Pendapat Ulama yang Membolehkan dengan Syarat
Di sisi lain, terdapat pandangan yang lebih moderat yang membolehkan perayaan Tahun Baru Masehi dengan batasan tertentu. Majelis Ulama Indonesia melalui rilis dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan bahwa merayakan atau mengucapkan selamat Tahun Baru Masehi tidak termasuk perbuatan yang diharamkan. Namun, MUI mengingatkan agar perayaan tersebut dilakukan secara wajar, tidak berlebihan, serta tetap menjaga ketertiban dan nilai moral.
Pendapat ini sejalan dengan fatwa Syekh Athiyyah Shaqr rahimahullah, Guru Besar Universitas Al-Azhar sekaligus mantan Mufti Agung Mesir. Dalam kompilasi fatwa Al-Azhar, beliau menjelaskan bahwa menikmati aspek kehidupan seperti makan, minum, dan berkumpul merupakan hal yang mubah selama berada dalam koridor syariat, tidak mengandung kemaksiatan, serta tidak didasari oleh keyakinan yang menyimpang.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki rahimahullah. Menurut beliau, berbagai peringatan atau momentum tertentu pada dasarnya termasuk ranah tradisi sosial, bukan ibadah mahdhah. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak bisa disebut sebagai sunnah, tetapi juga tidak otomatis bertentangan dengan agama selama tidak diyakini sebagai bagian dari ajaran Islam dan tidak melanggar prinsip dasar syariat.
Tahun Baru sebagai Tradisi Sosial dan Momen Muhasabah
Sejumlah cendekiawan Muslim kontemporer menegaskan bahwa pergantian tahun Masehi sebaiknya dipahami sebagai peristiwa sosial, bukan ritual keagamaan. A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, dalam kajiannya, menyebutkan bahwa hukum merayakan Tahun Baru Masehi tidak bersifat haram secara mutlak. Larangan baru berlaku apabila perayaan tersebut diisi dengan perilaku yang dilarang, seperti pesta minuman keras, pergaulan bebas, tawuran, balap liar, atau aktivitas lain yang melalaikan kewajiban agama.
Dalam konteks ini, mengucapkan selamat Tahun Baru Masehi juga tidak dipandang sebagai bid’ah tercela, selama tidak disertai keyakinan bahwa ucapan tersebut merupakan bagian dari ritual ibadah tertentu. Justru, momen pergantian tahun dapat dimanfaatkan sebagai sarana muhasabah, memperbaiki niat, dan menyusun rencana hidup yang lebih baik.
Pandangan ini juga diperkuat oleh imbauan para tokoh Nahdlatul Ulama. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi mengajak umat Islam untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, seperti berkumpul bersama keluarga, berdzikir, bertafakur, dan berdoa. Menurut beliau, euforia berlebihan justru berpotensi mengikis nilai spiritual dan menjauhkan umat dari esensi kehidupan beragama.
Senada dengan itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Sidoarjo H Maskhun mengingatkan agar masyarakat tidak bersikap berlebihan dalam menyambut tahun baru. Islam tidak melarang umatnya untuk bergembira, tetapi menolak segala bentuk perayaan yang membawa mudarat, baik secara moral maupun sosial.
Sikap yang paling bijak adalah menempatkan pergantian tahun sebagai momentum refleksi diri, memperbaiki kualitas ibadah, dan mempererat hubungan sosial secara positif. Umat Islam dianjurkan untuk menjauhi perayaan yang mengandung kemaksiatan, hura-hura berlebihan, dan pemborosan. Dengan demikian, Tahun Baru Masehi dapat disikapi secara proporsional tanpa mengabaikan nilai-nilai ajaran Islam.
***