
JOGJA BERKABAR – Hukum mengucapkan selamat Natal kerap menjadi perdebatan setiap Desember. Simak penjelasan lengkap ragam pendapat ulama, dasar dalilnya, serta sikap bijak yang dianjurkan bagi umat Islam.
Menjelang akhir Desember, diskusi mengenai hukum mengucapkan selamat Natal kembali ramai diperbincangkan, terutama di media sosial. Setiap tanggal 25 Desember, umat Kristiani merayakan Hari Raya Natal, sementara umat beragama lain, termasuk umat Islam, kerap dihadapkan pada pertanyaan: bolehkah mengucapkan selamat Natal sebagai bentuk penghormatan dan toleransi?
Perbedaan pandangan terkait persoalan ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak lama, para ulama telah membahasnya secara mendalam dengan sudut pandang yang beragam. Oleh karena itu, isu ini seharusnya tidak menjadi sumber ketegangan atau perpecahan di tengah masyarakat, khususnya di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai hidup berdampingan secara damai.
Tidak Ada Dalil yang Secara Tegas Mengharamkan atau Membolehkan
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah tidak adanya ayat Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang secara eksplisit dan tegas menyatakan hukum mengucapkan selamat Natal, baik dalam bentuk larangan mutlak maupun kebolehan mutlak.
Padahal, pada masa Rasulullah, umat Islam hidup berdampingan dengan pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Jika persoalan ini bersifat prinsipil dan berdampak langsung pada akidah, tentu akan ada penjelasan yang sangat jelas dari Al-Qur’an maupun sunnah Nabi. Fakta tidak ditemukannya dalil yang tegas inilah yang menyebabkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Termasuk Masalah Ijtihadiyah
Karena tidak ada dalil yang secara eksplisit mengatur hukum ucapan selamat Natal, para ulama sepakat bahwa persoalan ini masuk dalam wilayah ijtihadiyah. Artinya, masalah ini terbuka untuk penafsiran dan pemahaman berdasarkan metode ijtihad masing-masing ulama.
Dalam kaidah fikih disebutkan:
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Artinya, permasalahan yang masih diperselisihkan tidak boleh diingkari, sedangkan perkara yang sudah disepakati barulah boleh diingkari.
Kaidah ini menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah adalah hal yang wajar dan tidak boleh dijadikan alasan untuk saling menyalahkan.
Ulama yang Mengharamkan Ucapan Selamat Natal
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal hukumnya haram. Pendapat ini dipegang antara lain oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far Ath-Thahawi, dan ulama lainnya.
Mereka mendasarkan pandangannya pada beberapa dalil. Salah satunya adalah firman Allah dalam Surat Al-Furqan ayat 72:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Ayat tersebut menjelaskan ciri orang-orang beriman yang tidak memberikan kesaksian palsu. Menurut kelompok ulama ini, mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai bentuk pembenaran terhadap keyakinan teologis umat Kristiani terkait kelahiran Nabi Isa Alaihissalam, sehingga dinilai sebagai kesaksian yang tidak benar.
Selain itu, mereka juga merujuk pada hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya, barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.
Ucapan selamat Natal dipandang sebagai bentuk penyerupaan terhadap tradisi keagamaan umat Kristiani, sehingga menurut pendapat ini, sebaiknya dihindari oleh umat Islam.
Ulama yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal
Di sisi lain, banyak ulama yang membolehkan umat Islam mengucapkan selamat Natal, selama tidak disertai pengakuan terhadap akidah agama lain. Pendapat ini dipegang oleh tokoh-tokoh seperti Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Az-Zarqa, Syekh Abdullah bin Bayyah, Majelis Fatwa Mesir, Majelis Fatwa Eropa, dan ulama lainnya.
Landasan utama pendapat ini adalah firman Allah dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada non-muslim yang tidak memerangi dan tidak mengusir mereka. Mengucapkan selamat Natal dipahami sebagai salah satu bentuk kebaikan sosial dan etika bermasyarakat.
Pendapat ini juga diperkuat oleh hadis riwayat Anas bin Malik tentang Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang menjenguk seorang anak Yahudi yang sakit. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadis tersebut menjadi dalil bolehnya berbuat baik dan menjalin hubungan sosial dengan non-muslim yang hidup damai.
Pandangan Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia
Dalam lingkungan Muhammadiyah, persoalan ini juga dibahas secara khusus oleh Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam beberapa fatwanya, Muhammadiyah menegaskan bahwa mengikuti ritual atau perayaan Natal hukumnya haram. Sementara itu, mengucapkan selamat Natal dianjurkan untuk tidak dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian, meskipun dalam praktik muamalah sosial tertentu masih terdapat kelonggaran sesuai konteks dan kondisi.
Majelis Ulama Indonesia juga menekankan pentingnya membedakan antara hubungan sosial dan aspek akidah. Umat Islam diperbolehkan bergaul dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dalam urusan keduniaan, namun dilarang mencampuradukkan akidah dan ibadah.
Menjaga Toleransi dan Persatuan
Dari seluruh pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum mengucapkan selamat Natal memang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan dengan batasan tertentu.
Umat Islam diberi kebebasan untuk mengikuti pendapat yang paling diyakini kebenarannya, tanpa perlu memaksakan pandangan kepada orang lain. Perbedaan ijtihad semacam ini seharusnya disikapi dengan kedewasaan, saling menghormati, dan tetap menjaga persatuan di tengah masyarakat majemuk.
Pada akhirnya, esensi dari ajaran Islam adalah menjaga akhlak, kedamaian, dan keharmonisan sosial tanpa mengorbankan prinsip akidah. Wallahu a’lam.
***