
PURWOREJO, (Jogjaberkabar.com) – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, Calon Legislatif Partai Nasdem Purworejo.
Muhammad Abdulla dinyatakan bersalah dan terbukti mengajak anak di bawah umur untuk mengampanyekan dirinya.
Vonis ini dijatuhkan terhadap Abdullah lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.
Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.
Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” sambung putusan tersebut.
Sebagai informasi, Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg Partai Nasdem Purworejo, dilaporkan usai video seorang anak berkampanye viral di media sosial. (Byu)