
jogjaberkabar – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp14.000 per gram. Kini, harga per gram emas Antam berada di Rp1.938.000, meningkat dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp1.924.000 per gram.
Kenaikan ini terjadi menjelang H-1 perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, saat permintaan logam mulia biasanya meningkat.
Harga Buyback Emas Antam Juga Naik
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau penjualan kembali emas Antam juga tercatat mengalami kenaikan.
Pada 5 Juni 2025, nilai buyback emas berada di Rp1.782.000 per gram. Harga ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya, mencerminkan kondisi pasar emas yang terus menguat.
Namun, penting diketahui bahwa transaksi buyback emas Antam akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Bagi investor yang hendak menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, perlu memahami aturan perpajakan yang berlaku. Bila nilai penjualan kembali melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
- 1,5% dari nilai transaksi untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3% untuk penjual yang tidak memiliki NPWP
Potongan pajak ini secara otomatis dipotong dari total nilai buyback oleh pihak Antam, sehingga pembeli tidak perlu melakukan pembayaran terpisah.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Pecahan (5 Juni 2025)
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pecahan yang dirilis oleh Logam Mulia pada Kamis, 5 Juni 2025:
Emas 0,5 gram: Rp1.019.000
Emas 1 gram: Rp1.938.000
Emas 2 gram: Rp3.816.000
Emas 3 gram: Rp5.699.000
Emas 5 gram: Rp9.465.000
Emas 10 gram: Rp18.875.000
Emas 25 gram: Rp47.062.000
Emas 50 gram: Rp94.045.000
Emas 100 gram: Rp188.012.000
Emas 250 gram: Rp469.765.000
Emas 500 gram: Rp939.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.878.600.000
Harga-harga di atas berlaku secara nasional dan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pergerakan pasar dan kurs dolar AS terhadap rupiah.
Ketentuan Pajak Saat Membeli Emas Batangan
Tidak hanya pada transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sesuai aturan PMK yang sama. Berikut ketentuan pajaknya:
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP
PT Antam akan memberikan bukti potong PPh 22 kepada pembeli sebagai dokumen sah perpajakan atas transaksi tersebut.
Kenaikan harga emas Antam pada 5 Juni 2025 menunjukkan tren positif menjelang momentum penting seperti Idul Adha. Baik pembeli maupun penjual harus cermat dalam memperhatikan aturan perpajakan agar transaksi berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Dengan fluktuasi harga yang cukup signifikan, emas batangan tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.
***