
jogjaberkabar – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terus berlanjut pada tahun 2025 dengan memasuki fase penting, yaitu tahap lapor diri untuk peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2.
Bagi para pendidik yang telah menyatakan kesediaannya, saat ini adalah waktunya untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur pelaporan diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing.
Melalui akun resmi Instagram @ppgkemendikdasmen, diumumkan bahwa tahapan konfirmasi kesediaan telah selesai, dan peserta yang telah menyatakan “bersedia” kini bisa melanjutkan proses ke tahap lapor diri.
Proses ini menjadi kunci penting untuk memastikan kelanjutan keikutsertaan dalam PPG dan memulai pembelajaran berbasis platform resmi yang telah disiapkan oleh Kementerian.
PPG 2025 untuk Dapat Sertifikat Pendidik
Program PPG Guru Tertentu Tahap 2 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan mutu tenaga pendidik di Tanah Air.
Melalui PPG ini, guru yang telah lolos seleksi berhak mengikuti pendidikan lanjutan yang akan berujung pada sertifikat pendidik resmi.
Program ini dilaksanakan secara nasional dan diampu oleh LPTK terakreditasi. Guru-guru peserta akan menjalani pelatihan berbasis kampus, terstruktur, dan berbasis kompetensi yang akan memperkuat kapasitas mereka sebagai tenaga profesional.
Tidak hanya itu, program ini juga dirancang untuk mencetak pendidik yang mampu menjawab tantangan pendidikan masa kini dan masa depan.
Namun, sebelum dapat memulai proses pembelajaran, setiap peserta wajib melakukan pelaporan diri dengan mengikuti langkah-langkah dan memenuhi dokumen yang telah ditentukan.
Jadwal Penting Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025
Untuk mempermudah peserta dalam mempersiapkan diri, berikut adalah rangkaian jadwal resmi PPG Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025:
Pemanggilan Peserta: 5 – 12 Juli 2025
Konfirmasi Kesediaan: 16 Juli 2025
Lapor Diri di LPTK: 17 – 26 Juli 2025
Semua proses ini dilakukan secara daring melalui laman resmi SIM PKB di https://ppg.simpkb.id. Melihat jadwal tersebut, Lapor Diri PPG 2025 akan dimulai 17 Juli 2025.
Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK
Untuk Anda yang telah menyatakan kesediaan di akun SIMPKB, pastikan telah menerima tampilan notifikasi yang menyatakan bahwa Anda resmi menjadi peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025. Tampilan tersebut akan memuat informasi penempatan LPTK dan data penting lainnya. Jika Anda belum melihatnya, fitur tersebut akan aktif mendekati waktu lapor diri.
Berikut langkah-langkah lengkap untuk melakukan lapor diri secara daring:
– Akses situs SIM PKB melalui tautan: https://ppg.simpkb.id
– Login ke akun SIM PKB Anda menggunakan email dan kata sandi pribadi.
– Setelah masuk, Anda akan melihat informasi mengenai:
- LPTK tempat Anda ditempatkan,
- Akun belajar.id untuk platform pembelajaran,
- Jadwal pelaporan dan persiapan kuliah.
– Klik tombol berwarna hijau “Lapor Diri”.
– Anda akan diarahkan ke situs resmi milik LPTK tempat Anda terdaftar.
– Pada halaman LPTK, klik menu Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2.
– Siapkan seluruh dokumen yang diminta LPTK dalam format digital sesuai ketentuan ukuran dan format file masing-masing.
– Unggah seluruh berkas dokumen pada formulir pelaporan diri yang telah disediakan.
– Lengkapi data diri tambahan yang diminta dan ikuti petunjuk proses hingga selesai.
Perlu diketahui, tidak semua peserta akan langsung melihat nama LPTK penempatan setelah konfirmasi kesediaan. Informasi ini akan tampil saat fitur lapor diri telah dibuka. Jangan melakukan konfirmasi ulang karena dapat menyebabkan gangguan teknis pada sistem.
Daftar Dokumen Wajib untuk Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
Setiap peserta harus menyiapkan dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan melalui sistem pelaporan daring milik LPTK. Berikut adalah daftar lengkap berkas yang perlu disiapkan:
- Pakta Integritas, sesuai format dari LPTK.
- Biodata Mahasiswa, dengan format yang mengacu pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI).
- Scan Ijazah S1 atau D4 yang telah dilegalisasi.
- Scan Transkrip Nilai S1/D4, juga yang telah dilegalisasi.
- Scan Kartu Identitas berupa KTP atau SIM.
- Pas Foto Berwarna ukuran 4×6, dengan latar belakang sesuai ketentuan.
- Surat Keterangan Sehat, yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan resmi.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik, yang dapat diperoleh dari kantor kepolisian.
- Surat Keterangan Bebas NAPZA, dari Puskesmas, RSUD, Kepolisian, atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi yang sudah memiliki.
- Dokumen tambahan lain sesuai ketentuan masing-masing LPTK (jika ada).
Pastikan seluruh dokumen telah discan dengan jelas dan memenuhi ukuran serta format file yang diminta oleh sistem LPTK untuk meminimalkan kemungkinan gagal unggah.
Tips Penting untuk Peserta PPG Guru Tertentu 2025
- Jangan panik jika tampilan awal akun SIM PKB berubah, selama notifikasi konfirmasi masih muncul maka status Anda tetap aktif.
- Simpan semua dokumen dalam satu folder dan beri nama file dengan rapi sesuai jenis dokumen agar mempermudah saat proses unggah.
- Selalu cek akun SIM PKB secara berkala untuk informasi terbaru dari LPTK Anda.
- Pastikan koneksi internet stabil saat proses lapor diri agar tidak terjadi kendala sistem.
Melalui proses lapor diri ini, peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025 menapaki langkah awal menuju proses pembelajaran profesional yang lebih mendalam.
Persiapkan diri Anda sebaik mungkin, baik dari sisi administratif maupun mental, untuk mengikuti seluruh tahapan PPG yang akan menjadi fondasi dalam perjalanan sebagai pendidik profesional bersertifikat.
Kesempatan ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya mendorong mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kualitas guru. Jangan sia-siakan momen ini, lapor diri dengan cermat, dan mulai perjalanan Anda sebagai guru profesional masa depan.
***