
JOGJA BERKABAR – Menjelang akhir tahun, adakah perubahan tarif listrik PLN yang dikenakan untuk masyarakat?
Tarif listrik PLN memang terkadang mengalami kenaikan. Lalu, apakah di tahun 2026 mendatang tarif listrik akan mengalami kenaikan?
Meski secara perhitungan ekonomi seharusnya terjadi penyesuaian, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif pada level yang sama seperti triwulan sebelumnya.
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi total tiga puluh tujuh kelompok pelanggan Perusahaan Listrik Negara, mulai dari rumah tangga berdaya rendah, pelanggan komersial, sektor industri, fasilitas pemerintah, hingga layanan sosial.
Keputusan tersebut juga membantu menjaga stabilitas harga energi di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
Berikut rincian lengkap tarif listrik sebagaimana tertuang dalam ketetapan resmi Perusahaan Listrik Negara untuk triwulan empat tahun 2025.
Rincian Tarif Listrik Perusahaan Listrik Negara Oktober–Desember 2025
1. Tarif untuk Pelanggan Subsidi
Golongan rumah tangga bersubsidi tetap mendapatkan tarif terjangkau yang telah ditetapkan pemerintah.
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Kedua golongan ini umumnya diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam data kesejahteraan sosial.
2. Tarif Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi
Rumah tangga dengan daya di atas 900 VA membayar tarif sesuai biaya produksi.
- R-1/TR 900 VA (non-subsidi): Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Kategori ini biasa digunakan oleh rumah tangga menengah yang memiliki konsumsi listrik lebih besar.
3. Tarif untuk Pelanggan Bisnis
Tarif bisnis disesuaikan berdasarkan kapasitas daya listrik.
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM/TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Pelanggan dengan daya lebih besar memperoleh tarif lebih rendah karena efisiensi skala penggunaan energi.
4. Tarif untuk Instansi Pemerintah dan Fasilitas Umum
Kategori ini mencakup penggunaan listrik untuk pelayanan publik.
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Penerangan jalan umum menjadi salah satu fasilitas vital yang dibiayai pemerintah demi keamanan masyarakat.
5. Tarif Pelanggan Sosial
Golongan sosial meliputi rumah ibadah, panti asuhan, dan fasilitas pelayanan publik lainnya.
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
Tarif ini termasuk yang paling rendah karena bertujuan mendukung kegiatan sosial tanpa membebani lembaga pengelola.
Penetapan Tarif Berdasarkan Indikator Ekonomi
Pemerintah menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro, antara lain:
- Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
- Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesia Crude Price)
- Tingkat inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan sebagai sumber utama pembangkit listrik
Keempat faktor ini menentukan apakah tarif akan dinaikkan, diturunkan, atau dipertahankan.
Perbandingan Tarif Antar Golongan
Untuk memahami rentang biaya, berikut urutan tarif dari yang paling murah hingga yang tertinggi:
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- R-1/TR 900 VA (subsidi): Rp605 per kWh
- I-4/TT industri besar: Rp996,74 per kWh
- B-3 dan I-3: Rp1.114,74 per kWh
- R-1/TR 900 VA non-subsidi: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300–2.200 VA dan B-2: Rp1.444,70 per kWh
- P-2/TM: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan rumah tangga besar dan penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Perbedaan antara penerima subsidi dan non-subsidi pada daya 900 VA mencapai Rp747 per kWh. Hal ini menggambarkan besarnya dukungan pemerintah untuk rumah tangga kurang mampu.
Cara Mengetahui Golongan Tarif Listrik Anda
Pelanggan dapat memeriksa golongan tarif melalui beberapa cara:
- Melihat struk atau tagihan bulanan
- Mengakses aplikasi PLN Mobile
- Menghubungi Call Center 123
Informasi yang ditampilkan meliputi daya terpasang, kode golongan, dan penggunaan listrik.
Kriteria Penerima Subsidi
Tidak semua pelanggan 450 VA atau 900 VA otomatis berhak menerima subsidi.
Syarat Penerima Subsidi 450 VA
- Luas bangunan maksimal 36 meter persegi
- Tidak memiliki pendingin udara atau pemanas air
- Terdaftar dalam basis data kesejahteraan sosial
- Konsumsi listrik per bulan masih di bawah batas pemerintah
Syarat Penerima Subsidi 900 VA
- Luas bangunan maksimal 70 meter persegi
- Nilai jual objek pajak berada di bawah batas ketentuan
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Jumlah kendaraan bermotor maksimal satu unit
Perusahaan Listrik Negara secara rutin melakukan pembaruan data untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Cara Mengajukan Penambahan atau Pengurangan Daya
Pelanggan boleh mengajukan perubahan daya sesuai kebutuhan.
Penambahan Daya
- Akses aplikasi PLN Mobile
- Pilih menu Tambah Daya
- Masukkan nomor meter
- Tentukan daya baru
- Lakukan pembayaran biaya penyambungan
- Menunggu pemeriksaan lapangan dan instalasi petugas
Pengurangan Daya
- Datang ke kantor Perusahaan Listrik Negara terdekat
- Membawa dokumen identitas dan bukti kepemilikan rumah
- Mengisi formulir permohonan
- Menunggu verifikasi dan penyesuaian di lapangan
Prediksi Tarif Listrik Tahun 2026
Tarif tahun 2026 akan sangat dipengaruhi kondisi ekonomi triwulan akhir tahun 2025. Jika harga energi dan nilai tukar stabil, tarif kemungkinan besar tetap.
Namun apabila terjadi kenaikan harga energi global atau pelemahan rupiah, penyesuaian tarif dapat dilakukan pada awal tahun.
Kebijakan tarif tahun 2026 biasanya diumumkan oleh pemerintah menjelang pergantian tahun.
Tips Menghemat Listrik
Beberapa langkah mudah untuk mengurangi pemakaian listrik antara lain:
- Menggunakan lampu LED
- Mencabut charger setelah digunakan
- Mengatur suhu penyejuk ruangan pada 25–26 derajat
- Menggunakan timer pada peralatan
- Memilih peralatan dengan label hemat energi
Penghematan tetap penting meskipun tarif tidak naik. Dengan total tiga puluh tujuh golongan pelanggan yang terakomodasi, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menikmati kepastian biaya energi hingga akhir tahun. ***