Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada pekerja bergaji rendah yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan meringankan beban pekerja di tengah tantangan ekonomi. Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
JMO, aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, tersedia di Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini memberikan akses mudah untuk mengecek status kepesertaan, saldo JHT, mengajukan klaim, dan yang terpenting, mengecek status BSU. Aplikasi ini dapat diakses oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, termasuk pekerja formal dan guru honorer.
Cara Daftar dan Menggunakan Aplikasi JMO
Untuk mendaftar akun JMO, unduh aplikasi tersebut dan pilih opsi “Buat Akun” atau “Daftar Baru”. Isi data diri secara lengkap dan akurat, termasuk NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, email aktif, dan nomor HP aktif. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data di KTP dan data BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah mengisi data diri, Anda akan menerima kode OTP (One-Time Password) yang dikirimkan ke nomor HP dan email yang terdaftar. Masukkan kode OTP untuk verifikasi dan aktivasi akun. Setelah akun aktif, Anda dapat masuk ke aplikasi menggunakan email dan password yang telah dibuat. Jangan sampai lupa password Anda, karena hal ini akan menyulitkan Anda untuk mengakses aplikasi.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025 di JMO
Setelah berhasil masuk ke aplikasi JMO, cari menu “BSU” yang biasanya terletak di halaman utama. Anda mungkin perlu memasukkan data verifikasi tambahan seperti NIK atau nama ibu kandung untuk keamanan. Setelah itu, tekan tombol “Cek Status”.
Aplikasi akan menampilkan status Anda: Calon Penerima BSU, Penerima BSU, atau Tidak Terdaftar sebagai Penerima. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, informasi pencairan dana dan bank penyalur akan ditampilkan. Simpan informasi ini dengan baik dan waspadai penipuan yang mengatasnamakan penyaluran BSU.
Syarat Penerima BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan beberapa syarat untuk menjadi penerima BSU 2025. Syarat-syarat tersebut meliputi:
Pastikan Anda memenuhi semua syarat tersebut agar berhak menerima BSU. Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, segera hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk konfirmasi.
Pencairan BSU 2025 dan Alternatif Pengecekan
Pencairan BSU 2025 dijadwalkan mulai Juni hingga akhir Juli 2025, dengan total Rp600.000 per pekerja. Dana akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau kantor pos bagi yang tidak memiliki rekening Himbara. Persiapkan rekening Anda dan pastikan data rekening Anda sudah terdaftar dengan benar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga bisa mengecek status BSU melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk penerima BSU melalui kantor pos, aplikasi PosPay juga bisa digunakan untuk pengecekan. Manfaatkan berbagai saluran informasi ini untuk memastikan status BSU Anda.
Dengan memanfaatkan aplikasi JMO dan mengikuti panduan di atas, proses pengecekan status penerima BSU 2025 menjadi lebih mudah dan praktis. Pastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif dan valid agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini. Jika ada kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan BPJS Ketenagakerjaan.