Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap Akhir Desember 2025

Bagikan :


JOGJA BERKABAR – Pemerintah menyalurkan bansos PKH tahap akhir Desember 2025. Simak cara cek penerima, jadwal pencairan, nominal bantuan, serta panduan lengkap melalui situs dan aplikasi resmi Kemensos.

Desember 2025 menjadi bulan penting bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial tahap terakhir untuk tahun anggaran ini. Bagi keluarga penerima yang belum menerima dana PKH, pengecekan status pencairan dapat dilakukan secara mudah melalui situs resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id, atau melalui aplikasi resmi yang tersedia di Play Store dan App Store.

Pengecekan ini sangat penting karena memungkinkan penerima untuk mengetahui apakah dana bantuan sudah masuk, sehingga bisa segera diambil di bank Himbara atau Kantor Pos terdekat. Dengan mengetahui status pencairan, penerima juga dapat menghindari risiko kehilangan hak pencairan akibat tenggat akhir tahun yang semakin dekat.

Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap Akhir

Menurut akun resmi Instagram @kemensosri, bantuan PKH disalurkan empat kali setahun, yakni setiap tiga bulan sekali. Saat ini, pencairan sudah memasuki tahap keempat, yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2025.

Penyaluran dana PKH dapat dilakukan pada awal, pertengahan, atau akhir bulan, tergantung koordinasi antara pendamping sosial dan bank penyalur. Oleh karena itu, penerima disarankan untuk secara rutin memeriksa status dana melalui situs resmi atau aplikasi untuk memastikan bantuan sudah siap dicairkan.


Cara Cek Bansos PKH Desember 2025

Ada dua cara mudah untuk memeriksa status pencairan bansos PKH menggunakan perangkat HP atau laptop:

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

Pemerintah menyediakan situs khusus untuk pengecekan data bansos, termasuk PKH. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  3. Masukkan nama penerima sesuai KTP
  4. Ketik empat huruf yang muncul pada kolom verifikasi
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Tunggu beberapa saat hingga status dan jenis bantuan ditampilkan

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi ini memudahkan pengecekan langsung dari HP. Caranya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
  2. Lakukan login atau pendaftaran jika belum memiliki akun
  3. Pilih menu “Cek Bansos”
  4. Isi data wilayah tempat tinggal
  5. Masukkan nama penerima sesuai KTP dan kode verifikasi
  6. Klik “Cari Data” dan tunggu hingga hasil muncul

Dengan kedua metode ini, penerima dapat memastikan dana PKH sudah masuk rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Apakah Bansos PKH Akan Berlanjut di 2026?

Beberapa kabar menyebutkan akan ada perubahan program PKH pada 2026. Namun, informasi ini tidak benar. Presiden Prabowo Subianto tidak menyatakan akan mengganti PKH dengan kebijakan baru.

Program PKH tetap berlanjut dengan target 10 juta keluarga penerima. Nominal bantuan per tahap bervariasi antara Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung kategori penerima. Program lain yang tetap berjalan termasuk:

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Program Indonesia Pintar (PIP)
  • Penerima iuran JKN
  • Bantuan Beras

Sementara itu, BLT Kesra sebesar Rp 900.000 akan dihentikan pada 2026. Hingga kini, belum ada detail distribusi lebih lanjut, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.


Nominal Bansos PKH Tahap Akhir Desember 2025

Pemerintah membagi PKH ke dalam beberapa kategori penerima dengan besaran dana berbeda:

  1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000 per tahap)
  2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000 per tahap)
  3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000 per tahap)
  4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000 per tahap)
  5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000 per tahap)
  6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000 per tahap)
  7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000 per tahap)
  8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta per tahap)

Nominal ini berlaku untuk pencairan tahap akhir Desember 2025, dan diharapkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera mengambil haknya sebelum batas akhir penyaluran.


Batas Akhir Pencairan PKH dan BPNT 2025

Pemerintah menetapkan 30 Desember 2025 sebagai tanggal terakhir pencairan bansos PKH dan BPNT. Jika saldo KKS belum ditarik hingga tanggal tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara.

Untuk menghindari risiko ini, KPM dianjurkan:

  • Memeriksa saldo KKS secara rutin
  • Mencairkan bantuan sebelum tanggal 30 Desember 2025
  • Menghubungi pendamping sosial atau bank jika mengalami kendala teknis

Langkah ini juga membantu mengurangi antrean panjang di ATM dan memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar.


Percepatan Penyaluran Bansos Jelang Akhir Tahun

Kemensos melakukan percepatan agar tidak ada KPM yang tertinggal. Langkah-langkah yang diterapkan antara lain:

  1. Penyaluran tahap 4 sebagai tahap terakhir PKH dan BPNT tahun 2025
  2. Pencairan susulan tahap 2 dan 3 bagi KPM yang sebelumnya menerima dana melalui PT Pos, kini dialihkan ke sistem KKS (Burekol)

Dengan mekanisme ini, semua KPM diharapkan menerima bantuan tepat waktu, transparan, dan tepat sasaran.


Status SI Aktif dan Kendala Teknis “Exclude”

  • Status SI aktif: Menandakan perintah pencairan telah diteruskan ke bank Himbara. Jika status ini muncul, kemungkinan saldo sudah masuk KKS.
  • Status Exclude: Terjadi jika data KKS belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan sistem bank. Jika dana belum masuk, KPM dianjurkan segera menghubungi pendamping sosial atau bank penyalur untuk validasi.

Imbauan Penting bagi Penerima PKH dan BPNT

  1. Rutin memeriksa saldo KKS
  2. Mencairkan bantuan sebelum 30 Desember 2025
  3. Segera menghubungi pendamping sosial atau bank jika mengalami kendala teknis

Percepatan pencairan bansos PKH dan BPNT menjelang akhir tahun ini diharapkan dapat membantu KPM memenuhi kebutuhan pokok, menjaga keberlanjutan bantuan, serta memastikan penyaluran berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.***

Berita Terkini