
Gunungkidul, (jogjaberkabar) – Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berselingkuh di toilet. Ia menekankan bahwa keputusan akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Terkait dua ASN yang katanya selingkuh, saya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut. Hari ini saya baru pertama kali masuk kerja dan ada sekitar 450 surat yang harus saya baca, termasuk laporan dari kepala dinas terkait kasus ini,” ujar Endah saat ditemui, Sabtu (1/3/2025).
Endah mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian maupun sejauh mana laporan tersebut telah diproses. Dugaan perselingkuhan ini mencuat saat dirinya masih dalam tahap persiapan pelantikan sebagai Bupati Gunungkidul.
Meski Sekretaris Daerah (Sekda) telah menyampaikan bahwa Kepala OPD telah menyusun dan mengirimkan laporan resmi ke meja kerjanya, Endah mengaku belum sempat membacanya secara rinci.
“Saya belum tahu persis kejadiannya dan belum membaca laporan lengkapnya. Tapi saya sudah diberi tahu bahwa ada amplop berisi laporan dari kepala OPD terkait kasus ini. Setelah saya baca, nanti pasti akan kami rilis kepada rekan-rekan media,” lanjutnya.
Endah menegaskan bahwa segala bentuk sanksi yang akan diberikan kepada kedua ASN tersebut akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
“Saya tegak lurus dengan undang-undang. Kita hidup dalam negara hukum, jadi aturan tertinggi adalah undang-undang. Apa pun sanksinya, nanti akan kami sampaikan sesuai dengan pasal-pasal yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk memahami bahwa keputusan dalam pemerintahan tidak bisa diambil berdasarkan emosi atau tekanan publik. Menurutnya, ada batasan yang harus diperhitungkan dalam mengambil kebijakan.
“Seandainya nanti sanksinya tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat, misalnya ada yang berharap langsung diberhentikan, bukan berarti kami berpihak pada perselingkuhan. Ada batasan antara saya sebagai pribadi, sebagai perempuan, sebagai mantan ketua partai, dan sebagai bupati. Semua harus berimbang dan sesuai aturan,” pungkasnya.