
jogjaberkabar – Kabar gembira bagi para para pekerja maupun buruh yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2025 via Kantor Pos.
Sebelumnya, tanggal 6 Agustus 2025 telah diumumkan sebagai batas akhir pencairan bantuan melalui Pos Indonesia.
Namun, ternyata pemerintah melalui PT Pos Indonesia memberikan kelonggaran tambahan waktu bagi masyarakat yang belum sempat mengambil dana bantuan tersebut.
Perpanjangan ini tentunya bakal menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang sempat terkendala waktu, antrean panjang, atau urusan administratif saat hendak mencairkan bantuan.
Lantas, sampai kapan masa pencairan BSU ini diperpanjang?
Masa Pencairan BSU Diperpanjang sampai Tanggal 12 Agustus 2025
Melalui akun media sosial resmi di platform X (Twitter) @PosIndonesia, PT Pos Indonesia menyampaikan pengumuman bahwa masa pencairan BSU resmi diperpanjang hingga tanggal 12 Agustus 2025.
Keputusan ini memungkinkan para penerima bantuan untuk segera melakukan klaim dana sebesar Rp600.000.
Maka dari itu, bagi para pekerja yang belum sempat datang ke kantor pos pada jadwal sebelumnya, maka mereka masih diberikan kesempatan lagi selama beberapa hari ke depan.
Syarat dan Prosedur Pengambilan BSU di Kantor Pos
Sekadar pengingat, berikut adalah panduan lengkap pengambilan BSU melalui Kantor Pos:
Bawa Dokumen Identitas dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Cara pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tunjukkan Kode QR dari Aplikasi Pospay
- Bagi penerima yang sudah download aplikasi Pospay, buka aplikasi tersebut dan tampilkan Kode QR atau barcode yang tersedia.
- Kode QR ini bakal menjadi bukti bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, dan akan dipindai oleh petugas kantor pos untuk proses validasi data secara digital.
Verifikasi Manual (Jika Tidak Download PosPay)
- Jika Anda belum memiliki ponsel atau belum sempat menginstal aplikasi Pospay, verifikasi tetap dapat dilakukan secara manual.
- Petugas akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan atau NIK pada e-KTP untuk mencocokkan data penerima dengan sistem data penerima BSU.
Pemeriksaan Data dan Dokumentasi
- Setelah data berhasil diverifikasi, petugas akan memeriksa kesesuaian antara identitas penerima dengan informasi yang tercantum dalam kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumentasi Penerimaan Dana
- Sebelum bantuan diserahkan, petugas juru bayar akan memotret penerima sebagai dokumentasi transaksi.
- Penerima juga akan diminta untuk menandatangani Daftar Nominatif sebagai bukti bahwa bantuan telah diterima secara resmi.
Pencairan Dana BSU
- Setelah seluruh proses administrasi selesai dan data penerima telah valid, dana sebesar Rp600.000 akan diserahkan secara langsung kepada penerima.
Masih Ada Waktu
Jadi kesimpulannya, pencairan BSU Kantor Pos Agustus 2025 diperpanjang lagi sampai tanggal 12.
Dengan demikian, masih banyak waktu bagi pekerja atau buruh yang belum mengambil bantuan tersebut.
Dan bagi siapapun yang masih belum mengetahui tata cara pengambilan dananya, maka disarankan untuk memperhatikan panduan lengkap yang sudah dijelaskan di atas.***