
JOGJA BERKABAR – Artikel ini memuat informasi lengkap mengenai status BSU, persyaratan penerima, data penyaluran, cara pengecekan, serta klarifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Menjelang pertengahan bulan November 2025, isu mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah kembali menjadi topik hangat di berbagai platform digital.
Banyak pekerja mempertanyakan apakah bantuan ini akan cair lagi pada bulan tersebut, dan sebagian lainnya berusaha melakukan pengecekan melalui berbagai kanal daring. Namun pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 tidak memiliki pencairan lanjutan untuk bulan November.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tidak ada keputusan baru yang menetapkan adanya penyaluran tambahan pada periode ini.
Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, tanggal tiga belas Oktober dua ribu dua puluh lima. Menurutnya, program Bantuan Subsidi Upah tahun ini hanya dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, yaitu pada bulan Juni dan bulan Juli.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan telah dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah yang disebut akan diberikan kembali pada bulan November dipastikan tidak benar. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi oleh lembaga resmi.
Rincian Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
Ketentuan mengenai Bantuan Subsidi Upah tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bantuan diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dengan nominal sebesar tiga ratus ribu rupiah per bulan.
Total bantuan senilai enam ratus ribu rupiah disalurkan melalui Bank-bank Himpunan Bank Milik Negara, Bank Syariah Indonesia, serta PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening.
Walaupun seharusnya penyaluran selesai pada bulan Juli, sebagian penerima baru mendapatkan bantuan hingga Agustus karena sejumlah kendala teknis di lapangan.
Persyaratan Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
Pekerja yang berhak menerima bantuan pada tahun ini merupakan mereka yang memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan yang valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah per tanggal tiga puluh April dua ribu dua puluh lima.
- Memiliki upah bulanan tidak lebih dari tiga juta lima ratus ribu rupiah.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Republik Indonesia.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan atau Bantuan Pangan Non Tunai pada periode penyaluran.
Cara Melakukan Pengecekan Status Bantuan Subsidi Upah
Walaupun tidak ada tahap pencairan tambahan, pekerja masih dapat memeriksa status Bantuan Subsidi Upah mereka melalui dua cara resmi berikut:
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah”
- Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, serta alamat surat elektronik
- Setelah menekan tombol “Lanjutkan”, sistem akan menampilkan status bantuan
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di ponsel
- Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan nomor telepon aktif
- Masuk ke aplikasi, scroll bagian beranda, lalu pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah”
- Masukkan data diri kemudian tekan “Lanjutkan”
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mengakses tautan palsu atau situs tidak resmi yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
Seluruh informasi asli hanya disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, atau instansi pemerintah terkait.
Penyaluran Bantuan dan Perubahan Jumlah Penerima
Selain menepis isu mengenai pencairan lanjutan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan perkembangan penyaluran Bantuan Subsidi Upah.
Hingga tanggal dua puluh dua Juli, tingkat penyaluran telah mencapai delapan puluh enam koma tujuh satu persen dari total penerima yang telah ditetapkan.
Jumlah calon penerima mengalami perubahan setelah dilakukan proses verifikasi. Dari semula berjumlah tujuh belas koma tiga juta orang, angkanya menjadi lima belas koma sembilan puluh lima juta pekerja. Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar satu koma tiga puluh lima juta calon penerima yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.
Salah satu penyebab utama penurunan tersebut adalah adanya pekerja yang ternyata tidak lagi aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April dua ribu dua puluh lima.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa dana yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke kas negara.
Ia menyampaikan bahwa jumlah dana yang dikembalikan belum dapat dipastikan karena penyaluran masih berlangsung dan kemungkinan masih ada penerima yang gagal menerima bantuan akibat berbagai kondisi, misalnya meninggal dunia atau tidak mengambil bantuan yang disalurkan melalui kantor pos.
Bantuan Subsidi Upah Dirancang Sebagai Program Satu Kali Penyaluran
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan kembali bahwa Bantuan Subsidi Upah tahun dua ribu dua puluh lima sejak awal dirancangkan sebagai program satu kali penyaluran.
Bantuan sebesar enam ratus ribu rupiah tersebut merupakan insentif yang ditujukan untuk mendukung pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak situasi ekonomi.
Yassierli menyebutkan bahwa tidak adanya pencairan lanjutan bukan berarti program ini dihentikan secara mendadak, melainkan memang sudah disusun hanya untuk satu kali penyaluran. Pemerintah saat ini tengah mengkaji bentuk bantuan lain yang lebih tepat untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dengan berbagai penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan, dapat dipastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah tidak akan cair lagi pada bulan November dua ribu dua puluh lima.
Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi serta menghindari kabar tidak benar yang berpotensi merugikan.
***