
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa informasi mengenai PT. Ratansha Purnama Abadi yang disebut telah diajukan ke pengadilan terkait pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, adalah tidak benar.
Dalam keterangan resmi pada Selasa, 18 Maret 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar menepis isu yang menyebutkan bahwa BPOM telah menutup pabrik Ratansha karena dugaan penggunaan bahan berbahaya. Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri.
“Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” ujar Taruna Ikrar.
Klarifikasi Resmi BPOM dan PT Ratansha
Pihak PT Ratansha juga memberikan klarifikasi berdasarkan pernyataan langsung dari BPOM RI. Dia menegaskan isu bahwa BPOM telah dua kali menggugat Ratansha ke pengadilan adalah hoaks. Hingga saat ini, tidak ada proses hukum yang dilakukan BPOM terhadap Ratansha.
Ikrar juga menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM, pabrik Ratansha tidak teridentifikasi sebagai pemasok atau pengguna bahan berbahaya seperti merkuri dalam produksinya. BPOM menegaskan bahwa kabar tentang penutupan pabrik Ratansha karena bahan berbahaya adalah keliru dan tidak memiliki dasar fakta.
Sebagai produsen kosmetik yang taat regulasi, PT Ratansha memastikan bahwa seluruh produknya memenuhi standar keamanan BPOM. Perusahaan juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses produksinya.
BPOM mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jika ingin mengecek legalitas suatu produk kosmetik, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau mengakses www.cekbpom.pom.go.id.
“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM setempat jika menemukan indikasi produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan,”tambah Taruna Ikrar.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id.
“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya,” pungkas Taruna Ikrar.