Bolehkah Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama

Bagikan :
Ilustrasi Bolehkah Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Ramadhan? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama/Unsplash

JOGJA BERKABAR – Puasa Rajab sering dilakukan umat Islam, namun bagaimana hukumnya jika masih memiliki utang puasa Ramadhan? Simak penjelasan ulama tentang penggabungan niat puasa Rajab dan qadha Ramadhan.

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan mulia dalam kalender Hijriah yang sering dimanfaatkan umat Islam untuk memperbanyak ibadah. Di bulan ini, berbagai amalan sunnah dianjurkan, salah satunya adalah berpuasa. Anjuran tersebut sejalan dengan keutamaan bulan-bulan haram lainnya seperti Muharram, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah.

Meski demikian, puasa Rajab kerap menimbulkan pertanyaan, terutama bagi mereka yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Tidak sedikit umat Islam yang ingin memanfaatkan bulan Rajab untuk beribadah secara maksimal, tetapi di saat yang sama masih berkewajiban mengganti puasa wajib. Dari sinilah muncul pertanyaan penting, apakah puasa sunnah Rajab boleh digabungkan dengan qadha puasa Ramadhan.

Kedudukan Puasa Rajab dalam Islam

Puasa Rajab termasuk puasa sunnah yang dianjurkan secara umum. Tidak terdapat hadis sahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan tertentu untuk puasa Rajab saja. Namun, anjuran tersebut bersandar pada dalil umum tentang keutamaan berpuasa, terlebih pada bulan-bulan mulia.

Dalam praktiknya, puasa sunnah seperti puasa Rajab tidak menuntut penyebutan jenis puasa secara rinci dalam niat. Seseorang cukup berniat berpuasa karena Allah Ta’ala, tanpa harus menyebutkan secara eksplisit bahwa puasanya adalah puasa Rajab.

Qadha Puasa Ramadhan sebagai Kewajiban

Berbeda dengan puasa sunnah, qadha puasa Ramadhan memiliki kedudukan sebagai ibadah wajib. Oleh karena itu, niat qadha puasa Ramadhan harus ditentukan secara jelas. Seseorang yang mengganti puasa Ramadhan wajib meniatkan secara spesifik bahwa puasa tersebut adalah qadha puasa Ramadhan.

Kewajiban ini tidak dapat diabaikan karena utang puasa Ramadhan harus dilunasi sebelum datang Ramadhan berikutnya, kecuali terdapat uzur yang dibenarkan secara syariat.

Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan

Menurut penjelasan Ustadz Mubasysyarum Bih, menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha puasa Ramadhan diperbolehkan dan sah secara hukum. Pendapat ini didukung oleh sejumlah ulama mazhab Syafi’i yang menjelaskan bahwa seseorang dapat memperoleh dua pahala sekaligus dalam satu pelaksanaan puasa.

Syekh al-Barizi menegaskan bahwa orang yang berpuasa qadha Ramadhan pada hari yang memiliki keutamaan sunnah, seperti bulan Rajab, tetap memperoleh pahala keutamaan waktu tersebut. Artinya, meskipun seseorang hanya berniat qadha puasa Ramadhan, pahala puasa Rajab tetap mengikutinya.

Pandangan ini merujuk pada penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari dan Syekh Abu Bakr bin Syatha dalam kitab Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatuth Thalibin. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa puasa sunnah, baik yang terikat waktu seperti puasa Senin dan Kamis, Arafah, dan Asyura, maupun yang tidak terikat waktu, sah dilakukan dengan niat puasa mutlak.

Pandangan Ulama Lain tentang Penggabungan Niat

Pendapat yang membolehkan penggabungan niat juga dikuatkan oleh Imam Jalaluddin as-Suyuti. Beliau menyebutkan bahwa orang yang berpuasa qadha, nazar, atau kaffarah pada hari yang memiliki keutamaan sunnah tetap mendapatkan pahala keduanya.

Imam Ar-Ramli asy-Syafi’i pun menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, mengganti puasa Ramadhan pada hari-hari istimewa seperti bulan Syawal atau hari Asyura tetap mendatangkan pahala sunnah dari waktu tersebut. Meski demikian, beliau menekankan bahwa memisahkan pelaksanaan puasa wajib dan sunnah tetap lebih utama jika memungkinkan.

Di sisi lain, terdapat pula ulama yang tidak menganjurkan penggabungan niat. Sejumlah ulama seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz dan beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa apabila niat qadha digabungkan dengan puasa sunnah, maka yang sah hanyalah puasa wajibnya, sedangkan pahala sunnahnya tidak diperoleh secara khusus. Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan khazanah fiqh Islam.

Lafal Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan

Bagi umat Islam yang memilih untuk menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadhan, berikut contoh lafal niat yang dapat digunakan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ مَعَ سُنَّةِ رَجَبٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya:
“Saya niat puasa esok hari untuk mengqadha puasa Ramadhan sekaligus puasa sunnah Rajab karena Allah Ta’ala.”

Perlu dipahami bahwa yang paling utama dalam niat tersebut adalah penegasan qadha puasa Ramadhan karena statusnya sebagai ibadah wajib.

Tata Cara Pelaksanaan Puasa

Pelaksanaan puasa Rajab yang digabung dengan qadha Ramadhan tidak berbeda dengan puasa pada umumnya. Puasa dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Selama berpuasa, seseorang wajib menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal lain yang membatalkan puasa. Selain itu, menjaga lisan, sikap, dan perbuatan juga sangat dianjurkan agar nilai ibadah puasa semakin sempurna.

Menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha puasa Ramadhan diperbolehkan menurut banyak ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i.

Dengan niat yang benar, seseorang dapat memperoleh pahala qadha puasa Ramadhan sekaligus keutamaan berpuasa di bulan Rajab. Meski demikian, bagi yang ingin mengambil sikap kehati-hatian, memisahkan pelaksanaan puasa wajib dan sunnah tetap menjadi pilihan yang lebih utama. Yang terpenting, kewajiban qadha puasa Ramadhan tidak diabaikan dan tetap menjadi prioritas utama dalam beribadah.

***

Berita Terkini