
JOGJA BERKABAR – PPPK Paruh Waktu adalah salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu?
Pada tahun 2025 pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memberi kesempatan kepada tenaga honorer yang belum lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.
Dengan adanya mekanisme ini, tenaga non-ASN tetap bisa diangkat menjadi ASN meski hanya dalam ikatan kerja paruh waktu.
Menariknya, meskipun statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap memperoleh Nomor Induk PPPK/ASN. Artinya, keberadaan mereka diakui secara resmi sebagai bagian dari aparatur negara.
Skema Kerja dan Masa Perjanjian
Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan melalui perjanjian kerja selama satu tahun. Kontrak tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga nantinya pegawai tersebut berkesempatan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Jam kerja pegawai ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Penetapannya bergantung pada ketersediaan anggaran, jenis jabatan, serta kebutuhan operasional.
Prinsip keadilan tetap dijaga, sehingga jam kerja tidak boleh lebih berat dibandingkan pegawai PPPK penuh waktu.
Beberapa formasi yang dapat diisi melalui skema ini antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis dan pengelola operasional
- Operator layanan publik
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Salah satu pertanyaan utama yang banyak muncul adalah mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu. Berdasarkan diktum ke-19 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti standar upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Selain itu, sumber dana pembayaran gaji dapat berasal dari alokasi anggaran instansi, termasuk di luar belanja pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut beberapa contoh Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang menjadi acuan gaji minimal PPPK paruh waktu:
- Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
- Banten: Rp 2.905.119
- Pulau Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.616
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
- Maluku: Rp 3.141.700
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Papua
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu lulusan Sekolah Menengah Atas maupun perguruan tinggi bisa saja setara, karena besarannya tidak ditentukan oleh tingkat pendidikan melainkan oleh standar minimum penghasilan di wilayah kerja masing-masing.
Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu juga berpotensi memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran instansi.
Gaji PPPK Penuh Waktu
Berbeda dengan skema paruh waktu, PPPK penuh waktu memperoleh gaji pokok sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. Besarannya ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga XVII, dengan rincian:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Artinya, ada perbedaan signifikan antara gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Pegawai paruh waktu hanya dijamin mendapat upah minimal setara UMP atau gaji terakhir sebagai honorer, sedangkan PPPK penuh waktu memiliki struktur gaji yang lebih jelas dan berjenjang.
PPPK paruh waktu menjadi solusi sementara untuk mengakomodasi tenaga honorer yang masih dibutuhkan, namun belum mendapatkan formasi ASN penuh.
Meski status dan jam kerjanya lebih fleksibel, mereka tetap berhak atas gaji resmi serta identitas sebagai ASN.
Besaran gaji yang diterima pegawai paruh waktu sangat bergantung pada standar upah minimum daerah atau penghasilan sebelumnya sebagai honorer. Sementara itu, PPPK penuh waktu memiliki gaji pokok lebih terstruktur berdasarkan golongan.
Dengan adanya kebijakan ini, tenaga non-ASN yang belum beruntung dalam seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu tetap mendapatkan ruang untuk berkontribusi bagi pelayanan publik.