
JOGJA BERKABAR – Kabar wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS mencuat di tengah revisi UU ASN 2025. Ketahui penjelasan DPR RI, KemenPAN-RB, hak yang sedang dibahas, dan kondisi terkini agar tidak salah paham.
Belakangan ini, muncul pembahasan hangat mengenai kemungkinan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Sekalipun kasusnya banyak berasal dari guru, isu ini juga meluas ke tenaga kesehatan dan pegawai pemerintah lainnya yang memiliki status PPPK atau bahkan honorer. Dalam sisi proses birokrasi, ketidakpastian status dan disparitas hak antara PPPK dan PNS telah memicu desakan agar ada penyetaraan.
Beberapa forum publik dan DPR RI menerima aspirasi bahwa PPPK layak mendapatkan hak yang setara dengan PNS — mulai dari jenjang karir, mutasi, tunjangan, hingga jaminan pensiun.
Posisi Hukum dan Regulasi Saat Ini
Dari sisi regulasi, berdasarkan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dipahami bahwa ASN terbagi menjadi dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Namun, UU itu tidak secara eksplisit mengatur bahwa PPPK secara otomatis dapat diangkat menjadi PNS.
Kemudian terdapat juga informasi bahwa dalam rapat antara pemerintah, DPR RI, dan instansi terkait telah disepakati bahwa penataan pegawai non-ASN menjadi ASN akan terus diselesaikan, namun pengangkatan PPPK menjadi PNS secara langsung belum mendapat landasan regulasi definitif.
Pernyataan DPR RI dan KemenPAN-RB
Dalam pertemuan bersama, anggota DPR dari Komisi II maupun Komisi X menyatakan tekad untuk memperbaiki kondisi PPPK agar lebih setara dengan PNS. Contohnya: hak pensiun, jenjang karir, kesejahteraan, kepastian hukum.
Misalnya, menurut laporan, pada formasi PPPK tahun 2024 akan mulai diberlakukan “jenjang karir setara PNS” termasuk hak promosi dan mutasi jabatan mulai 2025.
Namun demikian, DPR juga menegaskan bahwa untuk pengalihan langsung status PPPK menjadi PNS tetap membutuhkan mekanisme dan regulasi yang jelas, dan tidak semua pihak setuju bahwa konversi otomatis bisa berlaku sederhana.
Hak dan Tantangan yang Dihadapi PPPK
Beberapa hak yang menjadi fokus pembahasan dalam konteks PPPK adalah:
- Jenjang karir yang jelas dan promotif, agar PPPK tidak stagnan seperti kontrak kerja biasa.
- Jaminan kesejahteraan jangka panjang, termasuk tunjangan kinerja, mutasi jabatan, dan hak pensiun.
- Kepastian masa pengabdiannya dan mekanisme status yang tidak mudah berakhir tanpa kepastian. Banyak PPPK mengeluhkan bahwa status mereka sebagai kontrak jangka tetap membuatnya rentan.
Namun demikian terdapat tantangan besar: - Proses seleksi PNS yang kompetitif masih berlaku, sehingga PPPK yang ingin menjadi PNS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Regulasi yang ada belum secara spesifik menetapkan otomatisasi pengangkatan PPPK menjadi PNS, sehingga masih dalam wacana dan pembahasan.
- Anggaran, usia pengabdi, formasi, dan persyaratan administratif menjadi variabel yang cukup kompleks dalam pelaksanaannya.
Apa Artinya untuk PPPK Saat Ini?
Jika Anda adalah pegawai PPPK, berikut hal-hal penting yang perlu diketahui:
- Status Anda saat ini bukan PNS dan tetap berbasis kontrak, kecuali ada ketentuan perubahan di masa depan.
- Peluang untuk menjadi PNS terbuka secara regulasi—PPPK boleh melamar seleksi CPNS/PNS karena tidak secara eksplisit dilarang.
- Tetapi jangan menganggap bahwa “otomatis” langsung akan diangkat menjadi PNS tanpa proses. Sejumlah pihak berharap agar regulasi tambahan muncul agar terjadi penyetaraan.
- Pantau pengumuman resmi dari KemenPAN-RB dan instansi terkait mengenai formasi, persyaratan, dan regulasi turunan.
- Jika Anda PPPK formasi 2024 atau sesudahnya, ada harapan lebih besar bahwa hak-hak Anda akan dibenahi mulai tahun 2025 diantaranya jenjang karir yang setara PNS.
Jadi, benarkah PPPK akan diangkat menjadi PNS? Jawabannya: belum secara otomatis. Namun, ada perkembangan signifikan bahwa status PPPK akan semakin “disetarakan” dengan PNS baik dari sisi jenjang karir maupun kesejahteraan.
Pemerintah melalui KemenPAN-RB bersama DPR RI mendukung perubahan ini, tetapi proses dan regulasi spesifik masih dalam pembahasan.
***