
jogjaberkabar – Ratusan warga Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, kembali mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap belum tuntasnya pembayaran ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS).
Rabu, 23 Juli 2025, sekitar 400 orang mendatangi Kompleks Kepatihan Yogyakarta sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera memberikan kepastian pembayaran.
Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Gandhok Kiwa, warga diterima oleh pejabat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).
Mereka mengungkapkan kekesalan atas ketidakpastian nasib lahan mereka yang sejak lama telah masuk dalam rencana proyek JJLS namun belum mendapatkan kompensasi yang dijanjikan.
Warga Ingin Kepastian
Eko Yulianto, salah satu tokoh warga Karangwuni yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut, menuturkan bahwa masyarakat hanya ingin kepastian. Menurutnya, warga sudah terlalu lama menunggu tanpa kejelasan apakah proyek JJLS akan tetap dilanjutkan dan kapan pembayaran ganti rugi akan direalisasikan.
“Tapi saat kami menuntut masalah kompensasi, Pemkab dan Pemda belum bisa memberikan jawaban karena harus koordinasi dengan pusat,” ungkap Eko dikutip dari TuguJogja.id.
Ia menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan telah terhenti sejak izin pelaksanaan pekerjaan atau IPL berakhir pada 22 Desember 2022. Padahal, sebelumnya pemerintah sempat menjanjikan bahwa akan ada kepastian terkait pembayaran pada bulan Agustus tahun ini.
Eko mengungkapkan bahwa nilai estimasi ganti rugi yang dijanjikan pemerintah berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per meter persegi, tergantung dari luas dan lokasi lahan. Sayangnya, sebagian besar warga belum menerima dana tersebut dan hanya diberi harapan kosong. Hal ini membuat keresahan kian meluas di kalangan warga terdampak.
“Kalau tidak ada respon, kami akan memblokir proyek JJLS,” ujarnya saat audiensi.
Pemda: Terhambat Masalah Administrasi dan Anggaran
Tri Saktiyana, Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, yang turut menerima perwakilan warga, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran.
Ia menyebut bahwa proses terganjal oleh dua faktor utama, yakni kendala administrasi serta belum cairnya anggaran dari pemerintah pusat.
Tri menjelaskan bahwa sebagian warga sudah mendapatkan ganti rugi. Tapi sebagian lainnya belum bisa diproses karena status IPL proyek sudah tidak aktif lagi, dan sampai sekarang belum tersedia anggaran dari pusat untuk melanjutkan.
“Sebagian warga sudah menerima ganti rugi. Namun sebagian lainnya masih harus menunggu karena status IPL proyek sudah berakhir dan anggaran belum tersedia,” terang Tri.
Ia menjelaskan bahwa IPL untuk JJLS awalnya diterbitkan pada tahun 2019 dengan masa berlaku dua tahun. Sayangnya, pandemi COVID-19 yang terjadi pada tahun-tahun berikutnya menyebabkan proyek ini terhambat, dan perpanjangan IPL pun tidak dilakukan.
Untuk melanjutkan tahapan berikutnya, Pemda DIY kini harus kembali mengajukan IPL baru ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti, menyatakan bahwa proyek JJLS merupakan bagian dari proyek jalan nasional, sehingga Pemda DIY tidak memiliki wewenang penuh dalam mengambil keputusan.
Anna juga menjelaskan bahwa dari total panjang jalur JJLS di wilayah Kulon Progo yang membentang sejauh 19 kilometer dari Garongan hingga Congot, masih ada sekitar 7 kilometer lahan yang belum berhasil dibebaskan. Situasi ini menjadi hambatan utama dalam kelanjutan pembangunan jalan tersebut.
Pertemuan Pemerintah Pusat dan Daerah Direncanakan Awal Agustus
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dijadwalkan akan mengadakan pertemuan pada awal Agustus 2025 mendatang.
Pertemuan ini diharapkan bisa menghasilkan solusi terbaik bagi warga yang terdampak sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan proyek JJLS yang strategis bagi konektivitas wilayah selatan Pulau Jawa.
Namun demikian, warga berharap pertemuan tersebut bukan hanya menjadi ajang diskusi tanpa hasil. Mereka mendesak agar pada pertemuan itu keluar keputusan yang berpihak pada masyarakat, terutama dalam hal pembayaran ganti rugi yang sudah tertunda terlalu lama.
Ketidakpastian yang berlarut-larut telah membuat warga Karangwuni kehilangan kesabaran. Jika hingga Agustus tidak ada keputusan tegas, warga mengancam akan memblokir jalur JJLS secara langsung. Aksi ini bukan tanpa alasan.
Bagi mereka, tanah yang telah diukur dan dijanjikan ganti rugi adalah sumber penghidupan yang selama ini mereka andalkan. Kisruh ganti rugi lahan di Karangwuni menjadi cerminan betapa pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Proyek seperti JJLS memang membawa dampak besar terhadap pembangunan, namun aspek sosial dan hak masyarakat juga harus diperhatikan secara adil dan manusiawi.
Warga Karangwuni kini menanti, dengan penuh harap dan kewaspadaan, apakah janji pemerintah akan benar-benar ditepati pada bulan Agustus mendatang.
***