Koordinator aksi kamisan wilayah Yogyakarta, Rahman menyoroti seorang aktivis dari LBH Yogyakarta yakni Melia Nurul Fajriah yang mendampingi puluhan korban kekerasan seksual di Jogja kini justru menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh pria yang diduga melakukan kekerasan seksual tersebut.
Rahman mengatakan, setelah melakukan konsolidasi bersama rekan-rekan aktivis lainnya di LBH Yogyakarta hingga di Universitas Islam Indonesia (UII) pada beberapa hari yang lalu, pihaknya akan mengambil langkah tegas agar Melia Nurul terbebas dari status tersangka.
Maksud dari langkah yang diambil itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melakukan aksi besar di Yogyakarta dengan mengundang seluruh elemen masyarakat termasuk para mahasiswa.
“Minggu lalu kita sudah konsolidasi besar-besaran di LBH dan UII terkait kasusnya mba Melia ini”, kata Rahman kepada wartawan disela-sela aksi kamisan didepan Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis (1/8/2024).
“Akhir dari konsolidasi itu memang teman-teman ingin menyiapkan aksi besaran untuk membantu mba Melia ini”, lanjutnya.
Akan tetapi, terkait waktu dan lokasi dimana aksi besar diselenggarakan pihaknya masih merahasiakannya.
“Nanti akan naik dimedia sosial kita untuk tempatnya kapan dan dimana”, pungkasnya.
Selain itu, Rahman juga mendesak Polda DIY agar segera mencabut terhadap status tersangka Melia.
“Kita juga menuntut pihak Polda DIY untuk segera mencabut status tersangka kepada mba Melia, karena ini sudah fatal”, tegasnya.
Ia juga menyebut, kasus aktivis LBH Yogyakarta ini hampir sama kasusnya yang menimpa aktivis lainnya yaitu seperti Haris dan Fatia.
“Ini sebenarnya seperti kasusnya Haris dan Fatia niat awal mau bantu korban malah dia juga yang kena”, katanya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa kekerasan seksual itu mencuat beberapa tahun lalu, yang mana puluhan orang melapor ke LBH Yogyakarta telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu alumnus UII berprestasi inisal IM. Namun, Meila Nurul Fajriah yang bertugas mendampingi korban justru dinaikkan statusnya oleh kepolisian (Polda DIY) menjadi tersangka karena diklaim dugaan pencemaran nama baik.
Pihak kepolisian pun tidak menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang disangkakan terhadap Melia. Saat ditanya apakah Melia dijerat dengan UU ITE, termasuk bahwa dia dilaporkan oleh Ibrahim Malik, hanya membenarkannya (menjadi tersangka).
Buntut dari kasus tersebut, Kampus UII mencabut predikat Ibrahim sebagai alumnus berprestasi. Malik sempat menggugat putusan UII tersebut namun ditolak oleh PTUN.
Tak terima, Ibrahim justru melaporkan Melia ke polisi atas tuduhan pelanggaran UU ITE.