Bawaslu Pamekasan Cecar 28 Pertanyaan Kepada Gus Miftah - Jogja Berkabar
Berita

Bawaslu Pamekasan Cecar 28 Pertanyaan Kepada Gus Miftah

Bagikan:
<p>Bawaslu cecar Gus Miftah dengan pertanyaan terkait dengan video viral bagi-bagi uang. Foto: Jogja Berkabar</p>

Bawaslu Pamekasa mencecar 28 pertanyaan kepada penceramah kondang Miftah Maulana Habiburokhman atau sering disebut Gus Miftah berkaitan dengan video viral bagi-bagi uang pecahan 50 ribuan kepada warga Pamekasan.

Ketua Divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi mengatakan 28 pertanyaan yang diajukan Bawaslu ke Gus Miftah. Namun sampai saat ini belum ada kesimpulan apakah Gus Miftah melanggar aturan atau tidak.

“Hari Senin ini kami didampingi Jaksa dan Polisi yang masuk dalam Gakumdu memeriksa Gus Miftah terkait video viral bagi-bagi uang itu,” ujar dia usai pemeriksaan, Senin (8/1/2024).

Dia menyebut Gus Miftah diperiksa sebagaimana dugaan awal peristiwa bagi-bagi uang itu diduga melanggar pasal 523 penyelenggaraan pemilu tentang Money Politik. Selain Gus Miftah pihaknya juga sudah memeriksa 4 orang lainnya.

4 orang yang diperiksa adalah pemilik uang, orang yang membawa kaos seseorang itu, penerima uang dan penyelenggara acara. Hasil pemeriksaan tersebut akan mereka kaji terlebih dahulu sebelum nantinya akan diambil kesimpulan.

“Adapun menyangkut nanti hasilnya bergantung pada hasil kajian akhir dan hasil klarifikasi data-data,” terangnya.

Dia mengatakan dalam klarifikasi ini pihaknya didampingi oleh jaksa dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu. Dan nanti mereka menargetkan bakal selesai dalam 14 hari ke depan. Kendati demikian pohaknya mencoba untuk menyelesaikannya dalam 7 hari

Di tempat yang sama, Gus Miftah menandaskan pihaknya bakal mengikuti prosedur yang diterapkan Bawaslu. Hanya saja memang uari ini dia tidak bisa datang ke Pamekasan karena kepadatan kegiatan dirinya. Dan untuk hasilnya dia serahkan sepenuhnya ke Bawaslu.

“Kalau Bawaslu menyatakan saya bersalah. Saya siap menerima konsekuensinya. Saya mengikuti prosedur Bawaslu, ” kata dia.(linangkung)

Editor: Feva Regina