Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis penerapan skema co-payment pada produk asuransi kesehatan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Skema ini mewajibkan pemegang polis menanggung sebagian kecil dari total klaim, minimal 10%.
Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya premi asuransi kesehatan di masa mendatang. Namun, sejumlah faktor lain perlu dipertimbangkan untuk melihat dampak sebenarnya dari kebijakan ini.
Premi Asuransi Kesehatan Diproyeksikan Turun
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penerapan co-payment akan berdampak positif pada premi asuransi kesehatan dalam jangka panjang. Ia menyatakan bahwa premi akan turun, bukannya tetap dengan tambahan biaya co-payment 10%.
Ogi mengungkapkan bahwa OJK telah meminta kajian kepada asosiasi terkait perbandingan premi dengan dan tanpa skema co-payment. Hasil kajian menunjukkan kecenderungan penurunan premi. Namun, besarnya penurunan premi masih belum dapat dipastikan.
Inflasi Medis: Tantangan dalam Penurunan Premi
Meskipun co-payment diyakini dapat menurunkan premi, Ogi mengakui adanya faktor lain yang mempengaruhi kenaikan biaya asuransi kesehatan, yaitu inflasi medis. Inflasi medis di Indonesia tergolong tinggi, bahkan hampir dua kali lipat inflasi medis global.
Kenaikan biaya layanan kesehatan dan obat-obatan menjadi faktor utama penyebab inflasi medis yang tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, dampak penurunan premi akibat co-payment perlu memperhitungkan faktor eksternal ini.
Peningkatan Ekosistem Kesehatan sebagai Tujuan Utama
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menambahkan bahwa tujuan utama penerapan co-payment adalah untuk memperbaiki ekosistem sektor kesehatan secara keseluruhan. Meskipun peran OJK dalam hal ini terbatas.
Ia menekankan bahwa dengan adanya co-payment, premi asuransi kesehatan akan mengalami penurunan signifikan. Namun, perbaikan ekosistem kesehatan yang lebih luas memerlukan peran aktif dari Kementerian Kesehatan.
Batas Maksimum Pembayaran Co-payment
OJK menetapkan batas maksimum pembayaran co-payment sebesar Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap per pengajuan klaim. Batas ini berlaku untuk semua jenis asuransi kesehatan.
Perusahaan asuransi diperbolehkan menetapkan batas maksimum yang lebih tinggi, asalkan telah disepakati bersama pemegang polis dan tercantum dalam polis asuransi. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025.
Penerapan skema co-payment dalam asuransi kesehatan di Indonesia menjadi langkah strategis yang perlu dikaji secara menyeluruh. Meskipun potensi penurunan premi signifikan, inflasi medis yang tinggi tetap menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama untuk menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan. Peran serta semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan asuransi, dan masyarakat, sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini.