
jogjaberkabar – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 resmi dimulai sejak 3 Juli dan masih berlangsung hingga hari ini.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan ini melalui dua jalur utama rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Kantor Pos Indonesia, atau PosIND.
Khusus Kantor Pos, jalur penyaluran ini bakal diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami kendala pada rekening atau belum memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Namun, seiring dengan berlangsungnya proses penyaluran ini, tidak sedikit masyarakat yang kemudian bingung ketika mengecek status BSU di aplikasi PosPay miliknya.
Apalagi saat mendapati notifikasi: “Saat ini NIK Anda belum terdaftar sebagai penerima BSU 2025 melalui PosIND, silakan cek secara berkala.”
Lantas, apa sebenarnya makna dari pesan ini? Dan apa yang harus dilakukan jika mengalaminya?
Memahami Arti Notifikasi di Aplikasi PosPay
Berdasarkan keterangan pihak PT Pos Indonesia, arti notifikasi tersebut yaitu kemungkinan data penerima belum masuk ke sistem pembayaran Pos Indonesia.
Jadi, meskipun Anda telah lolos verifikasi di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun di situs Kementerian Ketenagakerjaan, informasi Anda belum diproses atau disinkronkan ke jalur pencairan via PosIND.
“Kemungkinan besar saat ini datanya belum masuk ke data bayar di Pos,” demikian keterangan Pos Indonesia pada Selasa, 8 Juli 2025
Jadi, Anda tidak perlu panik saat melihat notifikasi tersebut.
Pasalnya, bukan berarti gagal menerima BSU, tetapi hanya belum masuk ke batch pencairan di jalur Kantor Pos.
Solusi Jika Mendapat Notifikasi “NIK Belum Terdaftar”
PT Pos Indonesia menyarankan masyarakat untuk mengecek status pencairan secara berkala.
Namun, pengecekan ini juga tidak perlu dilakukan terlalu sering, misal satu jam sekali, cukup sesekali saja untuk memantau perubahan status.
Proses pendataan dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, sehingga penundaan masuknya data tergolong hal yang wajar.
Jika dalam beberapa waktu ke depan status Anda sudah masuk, maka nama Anda akan otomatis muncul dalam sistem PosPay sebagai penerima BSU dan Anda bisa segera mencairkannya di Kantor Pos terdekat.
Cara Mengecek Status BSU 2025 di Aplikasi PosPay

Berikut ini panduan mudah untuk mengecek status penerima BSU 2025 melalui aplikasi PosPay:
- Buka aplikasi PosPay dan masuk ke halaman utama (login).
- Klik ikon informasi (‘i’) yang berada di pojok kanan bawah layar.
- Pilih menu “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025” pada daftar layanan.
- Masukkan NIK
Terakhir, jika Anda termasuk penerima bantuan, maka Anda akan diminta untuk memfoto KTP lalu mengisi data sesuai identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk.
Kemungkinan Lain Jika NIK Tetap Tidak Terdaftar
Meskipun Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU di situs BPJS atau Kemnaker, bisa jadi Anda tidak terdata untuk pencairan melalui Kantor Pos.
Artinya, pencairan Anda akan dilakukan melalui rekening bank Himbara, dan bukan lewat PosIND.
Dalam kasus ini, Anda cukup menunggu dana bantuan masuk ke rekening Anda sesuai jadwal distribusi dari pemerintah.
Data Belum Masuk Sistem
Jadi kesimpulannya, jika Anda mendapati pesan “Saat Ini NIK Anda Belum Terdaftar sebagai Penerima BSU 2025 melalui PosIND”, Anda tidak perlu khawatir.
Hal ini bisa terjadi karena data Anda belum masuk ke sistem Pos Indonesia, dan bukan berarti Anda gagal menerima bantuan.
Dan hal bisa Anda lakukan sekarang adalah rutin mengecek status penerima bantuan baik itu melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, BSU Kemnaker maupun aplikasi PosPay.***