Polresta Yogyakarta (Satreskim) berhasil meringkus dan menetapkan dua orang debt collector sebagai tersangka setelah menghadang dan memaksa mengambil sebuah mobil bertipe Xpander rombongan wisatawan asal Madiun Jawa Timur saat hendak berlibur di Kebun Binatang Gembiraloka.
Saat itu, korban atau wisatawan mengaku dihadang oleh lima orang debt collector, dan berniat menarik paksa mobilnya pada Jumat (17/5/2024) sore. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio mengatakan bahwa sekelompok debt collector itu menyebut korban telat angsuran hingga 10 bulan.
Padahal, setelah dicocokkan mobil yang dimiliki wisatawan tersebut ternyata tidak telat angsuran, dan melakukan kredit di finance yang berbeda. Dua orang debt collector ditetapkan sebagai tersangka, yaikni AF (25) asal Magelang, Jawa Tengah dan IR (39) asal Kalasan Sleman. Sementara itu, tiga debt collector lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada tersabgka AF ternyata merupakan pimpinan Debt Collector itu yang dimandatkan dari PT Finance tersebut.
“Hasil pemeriksaan ditemukan pelaku telah melakukan dugaan tindak pidana yang memaksa orang lain dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” ujar Probo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (22/5/2024).
Kronologi Paksa Debt Collector
Mulanya korban dan keluarganya tengah liburan di Kebun Binatang Gembiraloka sejak siang hari. Disaat sore harinya, korban berniat pulang usai rekreasi, dan datangi lima orang debt collector yang langsung berniat menarik paksa mobilnya.
Para pelaku sempat terlibat cekcok hebat di tempat parkir kebun binatang terkait penarikan paksa ini. Korban merasa bahwa mobil miliknya tidak pernah menunggak pembayaran.
“Para pelaku meminta STNK kendaraan, dan dalam keadaan terpaksa korban menyerahkan STNK tersebut. Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin (pada barcode), dan ternyata data mobil tidak sama dengan surat dari para pelaku, tapi pelaku tetap maksa mau ambil,” jelasnya.
“Jadi modusnya adalah bahwa para pelaku ini hanya melakukan scan barcode terhadap kertas dalam kaca samping mobil dan merasa bahwa mobil tersebut dalam keterlambatan angsuran PT tersebut. Padahal sudah dijelaskan oleh korban tapi tetap memaksa mengambilnya”,sambungnya.
Mengetahui mobilnya bukan yang dimaksud, korban meminta kembali STNK miliknya. Namun, pelaku tetap menyebut kalau mobil tersebut bermasalah.
Tak terima pernyataan pelaku, korban mengajak pelaku untuk menyelesaikan masalah di kantor polisi. Dengan menggunakan mobil korban, dua pelaku ikut ke Polresta Yogyakarta, sementara tiga lainnya tidak ikut.
Di Polresta Yogyakarta, polisi menyimpulkan bahwa mobil korban benar tidak menunggak angsuran.
“Harapan kami kepada para wisatawan yang dari luar Jogja apabila datang ke Jogja, kemudian mengalami hal serupa untuk segera untuk mencari kantor polisi atau Pos Polisi terdekat atau menghubungi pak polisi yang ada di situ kemudian usahakan di tempat-tempat ramai, jangan mau diajak ke tempat sepi”, pintanya.
“Dan untuk pelaku yang masih buron sebaiknya segera menyerahkan diri, karena kami dari kepolisian akan terus mencari sampai ketemu supaya masalah ini cepat selesai”, tegasnya.
Atas perbuatan Debt collector tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.