Apakah BSU 2025 Bisa Return Kemnaker? Ini Penjelasan & Cara Mencegahnya

Bagikan :
Ilustrasi BSU 2025 return Kemnaker (dok. Nindya Paramita)

jogjaberkabar – Belakangan ini, muncul istilah baru di kalangan pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025, yaitu return.

Istilah yang lebih tepatnya dikenal sebagai BSU 2025 return Kemnaker tersebut artinya yakni kondisi di mana dana bantuan yang telah ditransfer ke rekening, tetapi ditarik kembali oleh penyalur.

Pertanyaannya sekarang, benarkah BSU 2025 bisa dikembalikan ke kas negara?

Dan jika ya, bagaimana hal tersebut bisa terjadi, serta apa yang bisa dilakukan agar bantuan tidak hilang begitu saja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

BSU 2025 Bisa Return, Ini Dasar Hukumnya

Informasi mengenai kemungkinan dikembalikannya BSU ke kas negara sebenarnya bukan hal baru.

Hal tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.

Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan penerima BSU tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka penerima wajib mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke negara.

Sebenarnya, poin yang satu ini sudah nampak jelas di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://bsu.kemnaker.go.id/.

Artinya, BSU 2025 memang bisa ditarik kembali oleh pemerintah apabila penerima dinyatakan tidak berhak.

Syarat dan Kriteria Resmi Penerima BSU 2025

Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat penerima BSU 2025, yang wajib dipenuhi oleh setiap pekerja.

Berdasarkan laman resmi Kemnaker, adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Apabila ada pekerja yang ternyata tidak memenuhi salah satu dari ketentuan tersebut, maka sangat mungkin bantuan yang telah masuk ke rekeningnya akan dikembalikan ke negara.

Penyaluran BSU Dilakukan Bertahap, Tidak Serempak

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan BSU dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus untuk seluruh penerima.

Pola ini mengacu pada sistem verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa dari target awal sebanyak 17,3 juta pekerja, jumlah penerima yang lolos verifikasi akhir menjadi sekitar 16 juta orang.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua jalur, yakni lewat bank dan juga lewat PT Pos Indonesia.

Distribusi melalui kantor pos memang cenderung lebih lambat karena proses teknis yang berbeda dibandingkan transfer bank langsung.

Cara Mencegah BSU 2025 Ditarik Kembali

Bagi Anda yang sudah menerima bantuan dan ingin memastikan dana tersebut tidak hilang tiba-tiba, berikut adalah beberapa cara mencegah BSU return Kemnaker:

Pastikan Penghasilan Anda Tidak Melebihi Batas Maksimal

  • Jika gaji Anda melampaui Rp 3.500.000 per bulan, maka secara otomatis Anda tidak memenuhi kriteria BSU.
  • Segera konfirmasi ke HRD jika ada kesalahan pencatatan.

Cek dan Konfirmasi Data Pribadi Anda ke HRD

  • Pastikan bahwa nama, NIK, dan informasi gaji yang disetor ke BPJSTK sesuai dengan data sebenarnya.

Gunakan Aplikasi PosPay Jika Anda Jalur Pos Indonesia

  • Kemudian, khusus bagi yang belum mendapatkan bantuan, disarankan rutin cek status penerimaannya via aplikasi PosPay. .

BSU 2025 Dapat Ditarik Kembali

Jadi kesimpulannya, kasus dana BSU yang mendadak hilang memang bisa terjadi dan memiliki dasar hukum yang jelas.

BSU 2025 bisa dikembalikan ke negara apabila penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan maupun karena kesalahan data.

Dan bagi yang sampai sekarang belum mendapatkan bantuan, maka sebaiknya rutin memantau aplikasi PosPay agar tetap kebagian.***

Berita Terkini